Beranda / News

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 20 Maret 2023

Terasjakarta.id - Senin, 20 Maret 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ganjil genap di Jakarta pada Senin, 23 Maret 2023 diberlakukan di 26 ruas jalan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (Foto: Ist)

Ganjil genap di Jakarta pada Senin, 23 Maret 2023 diberlakukan di 26 ruas jalan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (Foto: Ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta kembali ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Pada hari ini, Senin (20/3/2023), jadwal ganjil genap DKI Jakarta terapkan sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.

Penerapan ganjil genap akan dilakukan dua kali pada pagi hari yang dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 17 Maret 2023

Bagi masyarakat yang akan melewati wilayah DKI Jakarta wajib mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruang jalan.

Sehingga, kebijakan ganjil genap ini harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar.

Apabila pengendara melanggar penerapan ganjil genap tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Pelanggaran ganjil genap di DKI Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 16 Maret 2023

Di mana pengendara yang melanggar akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Lebih lanjut, pengawasan dan penindakan pelanggara ganjil genap dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh pihak kepolisian dan tilang elektronik.

Pada Senin (23/3/2023), penerapan ganjil genap dikhususkan bagi kendaraan dengan pelat genap yang dapat melintas di sejumlah jalan protokol.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 15 Maret 2023

Sementara bagi kendaraan dengan pelat ganjil, harus mencari jalur alternatif atau menunggu penerapan tersebut berakhir agar tidak dikenakan sanksi.

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Kebijakan ini hanya diberlakukan setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu. Minggu, serta libur nasional ditiadakan.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 13 Maret 2023

Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.

Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

- Kendaraan dengan tanda disabilitas

- Ambulans

- Pemadam Kebakaran

- Angkutan umum (pelat kuning)

- Sepeda motor

- Kendaraan dengan bahan bakar listrik

- Truk tangki bahan bakar

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

-  Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri

- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional

- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas

- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan oleh pemerintah dan pihak kepolisian untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap 10 Maret 2023

Selain itu, kebijakan ini juga diberlakukan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas dan polisi udara yang diakibatkan oleh kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link