Beranda / News

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 23 Maret 2023

Terasjakarta.id - Kamis, 23 Maret 2023 | 05:35 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Penerapan ganjil genap Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2023 diterapkan di 26 ruas jalan. (ist)

Penerapan ganjil genap Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2023 diterapkan di 26 ruas jalan. (ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pada hari ini, Kamis, 23 Maret 2023 tidak diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pada hari ini, Kamis (23/3/2023), jadwal ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan karena dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Cuti Bersama 2023.

Kabar penerapan ganjil genap yang tidak diberlakukan pada Kamis, 23 Maret 2023 ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui unggahannya di Twitter, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga : Ganjil Genap Diterapkan di Puncak 21-26 Maret 2023 selama Libur Nyepi

Sementara itu, kebijakan ganjil genap memang rutin dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Jakarta. Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk menekan angka kemaetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di ibu kota.

Penerapan ganjil genap dilakukan dua kali dalam waktu yang berbedam yakni pada pagi hari, ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi masyarakat yang akan melewati wilayah Jakarta harus mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.

Oleh sebab itu, kebijakan ganjil genap harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar dan dikenakan sanksi.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 22 Maret 2023

Apabila pengendara melanggar kebijakan ganjil genap tersebut, maka akan dikenakan denda atau sanksi.

Pelanggaran ganjil genap di Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkuta Jalan.

Di mana bagi pengendara yang melanggar kebijakan tersebut, maka akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 21 Maret 2023

Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta akan dilakukan dengan dua cara, yakni manual yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan tilang elektronik.

Kebijakan gage ini hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Mingggu, dan juga libur nasional.

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 16 Maret 2023

Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.

Terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

  1. Kendaraan dengan tanda disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  9. Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan
    Polri
  10. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta
    lembaga internasional
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank,
    pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link