Beranda / News

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 27 Maret 2023

Terasjakarta.id - Senin, 27 Maret 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Penerapa ganjil genap Jakarta pada Senin, 27 Maret 2023 diberlakukan di 26 ruas jalan. (ist)

Penerapa ganjil genap Jakarta pada Senin, 27 Maret 2023 diberlakukan di 26 ruas jalan. (ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polda Metro Jaya kembali menetapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 27 Maret 2023.

Pada hari ini, Senin, 27 Maret 2023 jadwal ganjil genap Jakarta diterapkan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.

Kebijakan ganjil genap pada 27 Maret 2023 dilakukan dua kali, yakni pagi hari yang dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap 24 Maret 2023

Kebijakan ganjil genap pada hari ini diberlakukan di 26 ruas jalan, sehingga bagi masyarakat yang akan melewati wilayah Jakarta harus meperhatikan dan mematuhi penerapan tersebut.

Hal ini dilakukan agar pengendara tidak melanggar dan dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian.

Pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap, maka akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal, yaitu sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 23 Maret 2023

Untuk pengawasan dan penindakan gage Jakarta ini dilakukan dengan dua cara, manual dan tilang elektronik. Di mana cara manual tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pada kebijakan gage Jakarta diberlakukan setiap hari pada hari kerja dan ditiadakan pada hari libur nasional, Sabtu, dan Minggu.

Penerapan gage Jakarta nyatanya tidak diberlakukan untuk semua kendaraan. Pasalnya, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan ikut dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga : Ganjil Genap Diterapkan di Puncak 21-26 Maret 2023 selama Libur Nyepi

Adapun sejumlah kendaraan yang dikecualikan pada kebijakan gage sebagai berikut.

  1. Kendaraan dengan tanda disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  9. Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing,
    serta lembaga internasional
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link