Beranda / News
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 29 Maret 2023
Terasjakarta.id - Rabu, 29 Maret 2023 | 05:30 WIB

Penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta pada Rabu, 2023 Maret 2023 diterapkan di 26 ruas jalan. (ist)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Penerapan ganjil genap (Gage) di Jakarta kembali ditetapkan Polda Metro Jaya pada Rabu (29/3/2023).
Pada Rabu, 29 Maret 2023 ini jadwal ganjil genap Jakarta diterapkan sebanyak dua kali.
Penerapan ganjil genap pada Rabu, 29 Maret 2023 ini diberlakukan dua kali, yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 28 Maret 2023
Untuk masyarakat yang akan melewati wilayah Jakarta perlu mengetahui penerapan ganjil genap di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023 diberlakukan di 26 ruas jalan.
Sehingga, penerapan ganjil genap Jakarta wajib dipatuhi oleh para pengendara agar tidak melanggar sampai dikenakan sanksi.
Perlu diketahui bahwa pelanggaran ganjil genap Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila pengendara melanggaran penerapan gage, maka akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 27 Maret 2023
Selain itu, para pengendara juga harus mengetahui bahwa pengawasan penerapan gage dilakukan melalui dua cara, yakni manual dilakukan oleh pihak kepolisian dan tilang elektronik.
Untuk hari ini, giliran kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang bisa melintas disejumlah jalan protokol.
Sedangkan untuk kendaraan dengan pelat ganjil, harus mencari jalur alternatif atau menunggu hingga aturan berakhir agar tidak dikenakan sanksi.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap 24 Maret 2023
Penerapan gage juga harus diketahui bahwa hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Lokasi Ganjil Genap Hari Ini
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
- Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 23 Maret 2023
Kendati demikian, kebijakan gage tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.
Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan ikut dalam penerapan ganjil genap.
- Kendaraan dengan tanda disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Sepeda motor
- Kendaraan dengan bahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
