Beranda / News
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 31 Maret 2023
Terasjakarta.id - Jumat, 31 Maret 2023 | 05:30 WIB

Jadwal dan lokasi ganjil genap pada 31 Maret 2023 yang telah diberlakukan setiap jam kerja. (ist)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan ganjil genap (Gage) ditetapkan di wilayah Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2023.
Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Polda Metro Jaya guna mengurangi angka kemacetan di ibu kota.
Pada Jumat, 31 Maret 2023, penerapan ganjil genap Jakarta akan dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 30 Maret 2023
Penerapan ganjil genap Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2023 yang dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda ini dimulai saat pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB.
Sementara pada sore hari, penerapa ganjil genap Jakarta domulai pada 06.00 - 210.00 WIB.
Bagi masyarakat yang akan melewati sejumlah ruas di wilatah Jakrata haru mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan sebanyak 26 ruas jalan.
Di mana para pengendara wajib mematuhi kebijakan gage Jakarta agar tidak dikenakan sanksi.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 29 Maret 2023
Pelanggaran gage jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dinyatakan apabila pegendara melanggar, maka akan dikenakan sanksi maksimal Rp200 ribu.
Masyarakat juga harus mengetahui bahwa pengawasan gage Jakarta melalui pemantauan manual yang dilakukan oleh kepolisian dan tilang elektonik.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 28 Maret 2023
Sementara itu, pada hari ini giliran kendaraan dengan pelat ganjil yang bisa melintas disejumlah ruas jalan.
Sedangkan untuk kendaraan dengan nomor genap harus mecari jalur alternatif agar tidak dikenakan sanksi.
Penerapan gage ini tidak diberlakukan setiap hari dan hanya lima hari jam kerja. Kemudian, ditiadakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Lokasi Ganjil Genap 31 Maret 2023
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
- Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap 24 Maret 2023
Kebijakan gage tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.
Adasejumlah kendaraan yang dikecualikan ikut dalam penerapan ganjil genap.
Kendaraan dengan tanda disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Sepeda motor
- Kendaraan dengan bahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta
lembaga internasional - Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
