Beranda / News
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Periode April - Juni 2023
Terasjakarta.id - Minggu, 2 April 2023 | 14:09 WIB

pemerintah tetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023 akan tetap sama dan tidak ada kenaikan atau penyesuaian tarif listrik. (ist)
Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Pemerintah memutuskan tidak ada melakukan penyesuaian tarif listrik pada periode April - Juni 2023.
PLN memastikan keandalan dan pelayanan listrik tetap prima meski keputusan pemerintah terkait tarif listrik yang tetap sama pada periode April - Juni 2023.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan pelayanan listrik dan keandalan PLN akan tetap prima meski keputusan pemerintah tidak adanya penyesuaian tarif pada periode April - Juni 2023 ini.
Baca Juga : Subsidi Motor Listrik United E-Motor sampai Rp7 Juta, Harganya Jadi Segini!
Para pelanggan listrik diwajibkan membayar listrik berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah, dna untuk tarif listrik per kWh hingga saat ini tidak ada kenaikan.
Darmawan Prasodjo menjelaskan pada hari Minggu (2/4) bahwa kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi nasional.
Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa PLN akan terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas.
Dalam upaya turut menggerakan perekonomian nasional, PLN juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik demi mendukung ekosistem kendaraan listrik.
Baca Juga : Kendaraan Listrik Serap Tenaga Kerja di Kampung Wisata Setu Babakan
Penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 ditentukan pemerintah dalam realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November hingga Desember Tahun 2022 dan bulan Januari Tahun 2023.
Penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 mengacu pada kurs sebesar Rp15,522 ribu per dolar AS, Indonesian Crude Price atau ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, dan tingkat inflasi sebesar 0,36 persen.
Selain itu, penetapan tarif listrik tersebut juga mengacu pada Harga Batu Bara Acuan atau HBA sebesar Rp920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.
Baca Juga : Pemerintah Resmi Beri Subsidi PPN Mobil Listrik Mulai 1 April 2023
Tarif Listrik Rumah Tangga April - Juni 2023
Adapun besaran tarif listrik periode April - Juni 2023 untuk sektor rumah tangga bersubsidi dan non-subsidi sebagai berikut:
- Rumah Tangga Daya 450VA Bersubsidi Sebesar Rp415/kWh
- Rumah Tangga Daya 900VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh
- Rumah Tangga Daya 900VA Rumah Tangga Mampu sebesar Rp1.352/kWh
- Rumah Tangga Daya 1.300-2.200VA sebesar Rp1.444,70/kWh
- Rumah Tangga Daya 3.500VA ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKINI
TERPOPULER
