Beranda / News
Daftar Barang Milik Rafael Alun yang Disita KPK, dari Tas Mewah sampai Sepeda Brompton
Terasjakarta.id - Minggu, 2 April 2023 | 18:16 WIB

KPK sita barang-barang mewah dan surat berharga dari rumah Rafael Alun Trisambodo. (terasjakarta)
Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi pemberantasan korupsi atau KPK telah menggeledah rumah pribadi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin 27 Maret 2023, lalu.
Ayah dari Mario Dandy Satrio tersebut menyampaikan penggeledahan dilakukan pada pukul 19.30 WIB.
"Saya menghubungi penasihat hukum saya untuk mendampingi, pihak KPK juga bersedia menunggu juga mengajak ketua RT dan juga ketua kemanan lingkungan untuk melakukan penggeledahan," jelas Rafael Alun dalam wawancara dengan stasiun TV swasta, dikutip Minggu 2 April 2023.
Baca Juga : Rafael Alun Ngaku Sedih Uang Belanja Istri Disita KPK
Dalam penggeledahan rumahnya, Rafael Alun Trisambodo mengatakan, ada sejumlah barang dan surat berharga miliknya yang disita KPK.
Tak hanya, barang dan surat berharga, uang tunai milik Rafael Alun juga turut disita oleh KPK.
Berikut daftar barang dan surat berharga milik Rafael Alun yang disita KPK dalam penggeledahan:
- Sejumlah tas mewah milik istrinya
- Uang belanja istri
- Uang untuk THR pegawai senilai Rp40 juta
- Sepeda Brompton
- Surat berharga atau fotokopi sertifikat
- Perhiasan berupa gelang dan cincin milik istri Rafael Alun.
Baca Juga : PDIP Minta KPK Periksa Harta Kekayaan Pejabat Dishub DKI Terkait Istri Pamer Kemewahan
"Jadi saat ini saya melihat yang diambil sebatas itu," jelasnya.
Yang membuat sedih Rafael Alun Trisambodo yakni uang tunai untuk belanja sehari-hari istrinya juga ikut disita KPK.
"Yang saya sedih itu uang tunai. Jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasuk-masukan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil," kata Rafael Alun.
Selain itu lanjut Rafael Alun, uang senilai Rp40 juta untuk THR pegawainya juga turut disita KPK.
Baca Juga : Kisah Abraham Samad, Akui Ingin Jaga Marwah KPK
Karenanya ayah dari Mario Dandy Satrio tersebut merasa kebingungan terkait pembayaran THR pegawainya.
"Uang saya senilai Rp40 jutaan, yang sebetulnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah itu juga diambil, jadi pada saat ini saya agak kebingungan nanti ketika THR ini saya membayarnya dengan apa begitu," keluhnya.
KPK Duga Rafael Alun Korupsi sejak 2011
KPK menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan korupsi selama 12 tahun.
Eks pegawai pajak Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2011 hingga 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan karena itu, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Baca Juga : KPK Duga Rafael Alun Korupsi sejak 2011, Kini Sudah Jadi Tersangka
"Peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali Fikri di gedung KPK, Kamis 30 Maret 2023.
Dijelaskan Ali Fikri, kasus korupsi Rafael Alun telah naik ke tingkat penyidikan di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKINI
TERPOPULER
