Beranda / News

Dishub DKI akan Terapkan Sistem One Way di 11 Ruas Jalan untuk Atasi Kepadatan Lalu Lintas

Terasjakarta.id - Jumat, 26 Mei 2023 | 12:35 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi Dishub DKI bakal menerapkan sistem one way di 11 ruas jalan. (foto: ppid)

Ilustrasi Dishub DKI bakal menerapkan sistem one way di 11 ruas jalan. (foto: ppid)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem one way (satu arah) dibeberapa ruas jalan guna mengurangi kepadalan lalu lintas.

Kebijakan one way ini akan diterapkan di 11 ruas jalan Jakarta, hal ini disampaikan langsung melalui akun Instagram Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara @sudinhub.jakut 

Dalam postingan tersebut, disebutkan akan ada Penutupan Putaran Lalu Lintas (U-Turn) dan Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) sebagai penanganan kemacetan.

Baca Juga : Membangun Empati pada Keselamatan Lalu Lintas

Adapun U-turn akan dilakukan pada 32 titik di DKI Jakarta, sedangkan penerapan SSA akan berlaku pada 11 titik ruas jalan Jakarta.

Dua kebijakan tersebut juga dilakasanakan secara bertahap sepanjang tahun 2023.

Sudinhub Jakut dalam postingannya juga menjelaskan terkait penutupan jalan serta penerapan one way guna mengurangi kepadatan jalanan.

"Penutupan U-Turn dilakukan untuk menurunkan antrean dan tundaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan yang bermanuver." tulis akun @sudinhub.jakut

Baca Juga : Pelayanan SIM Keliling Jakarta Jumat 26 Mei 2023, Sudah Tahu Lokasinya? 

Tak hanya itu, penerapan SSA juga dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang rentan terjadi di jalan Jakarta.

"Sedangkan, Penerapan Sistem Satu Arah bertujuan untuk menurunkan tingkat kecelakaan dengan mengurangi titik konflik kendaraan dari arah berlawanan dan untuk meningkatkan kapasitas jalan." lanjutnya.

Adapun dua dari 11 ruas jalan yang telah diterapkan one way yakni Jalan Jembatan Besi XII di Jakarta Barat dan Jalan Taman Wijaya Kusuma di Jakarta Selatan.

Baca Juga : Simak Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SIM 2023

Kedua ruas jalan itu telah ditetapkan oleh Dishub DKI Jakarta.

Sementara itu, sembilan lainnya masih dalam tahap uji coba, berikut rincian 11 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem one way.

1. Jalan Jembatan Besi XII di Jakarta Barat
2. Jalan Pondok Pinang 3, Jakarta Selatan
3. Jalan Muhi Raya (Simpang Jl. Ciputat), Jakarta Selatan
4. Jalan Taman Wijaya Kusuma di Jakarta Selatan
5. Jalan Raya Kalimalang simpang Jl. H Naman (sisi utara), Jakarta Timur
6. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
7. Jalan Gading, Indah Raya
8. Jalan Karet Pasar Baru Timur
9. Jalan Karet Pasar Baru
10. Jalan Duren Bangka
11. Jalan Kemang Utara IX

Baca Juga : Cara Daftar SIM Online Pakai Aplikasi SINAR di HP

Kendati demikian, dari 11 ruas jalan belum semuanya diterapkan. Masih terdapat beberapa yang dalam uji coba, pengkajian lebih lanjut, hingga tahap sosialisasi. Berikut rinciannya.

Tahap Uji Coba

  • Jalan Cikajang, Jakarta Selatan

Pengkajian Lebih Lanjut

  • Jalan Karet Pasar Baru Timur
  • Jalan Karet Pasar Baru Barat
  • Jalan Duren Bangka
  • Jalan Kemang Utara IX

Baca Juga : Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Simak Penjelasannya! 

Tahap Sosialisasi

  • Jalan Pondok Pinang 3, Jakarta Selatan
  • Jalan Muhi Raya (simpang Jalan Ciputat), Jakarta Selatan
  • Jalan Raya Kalimalang/simpang jalan H Naman (sisi utara), Jakarta Timur
  • Jalan Gading Indah Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link