Beranda / News

Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2023, Jumlahnya Tak 100 Persen

Terasjakarta.id - Jumat, 26 Mei 2023 | 14:33 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Gaji ke-13 PNS bakal cair Juni 2023, sejalan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.(ist)

Gaji ke-13 PNS bakal cair Juni 2023, sejalan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.(ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Gaji ke-13 PNS tahun 2023 dipastikan akan cair pada Juni mendatang.

Kabar pencairan gaji ke-13 PNS disampaikan oleh Kementerian Keungan (Kemeunkeu), sejalan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Diketahui bahwa gaji ke-13 itu akan cair dan diberikan untuk membantu daya beli PNS yang memiliki anak guna menghdapi naiknya kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga : Harta PNS Dinkes yang Pamer Gaji Rp34 Juta Belum Diperiksa Inspektorat DKI, LHKPN-nya Masih Ngawur

Pencairan juga dilakukan dengan tujuan agar konsumsi tetap terjaga sebagai motor penggerak utama perekonomian.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulayani adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Namun, Sri Mulayani mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS yang dicairkan mulai Juni mendatang dipastikan tidak akan mencapai 100 persen.

Baca Juga : PNS Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta Diperiksa Inspektorat

Dalam PP Nomor 15 Thun 2023 itu mengatur gaji ke-13 yang akan dibayar mulai Juni 2023 dengan komponen yang sama THR tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan bahwa PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumber dari APBN untuk pusat.

Sedangkan APBD, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk dapat menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga : Terungkap! PNS Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta Belum Lapor Semua Aset di LHKPN

Sehingga, berdasarkan hal tersebut, komponen gaji ke13 PNS beragam.

Merujuk pasal 6 dijelaskan bahwa gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri sejumlah komponen yang meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja 50 persen sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sedangkan, untuk gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri beberapa komponen yang meliputi:

Baca Juga : Ditanya soal PNS Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta, Jawaban Heru Budi: Tanya Sama yang Mamerin

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan

Lebih lanjut, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, perlu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Selain itu, juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga : Susi Pudjiastuti Usul ke Sri Mulyani Gaji Menteri Dinaikan Jadi Rp150 Juta

Besaran Gaji Pokok dalam PP Nomor 15 Tahun 2019

Untuk besaran pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun rincian besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

  • Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
  • Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
  • Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Baca Juga : Siap-siap! PNS yang Kerjanya Malas Tukinnya Dipangkas

  • Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
  • Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
  • Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Baca Juga : Gaji PNS Diusulkan Naik tapi Tukin Dirombak, Intip Besarannya

  • Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
  • Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
  • Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

Baca Juga : Daftar Tambahan Uang Saku untuk PNS, Cek Besarannya!

  • Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Baca Juga : Tunjangan Penambahan Daya Tahan Tubuh PNS, Cek Besarannya

  • Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900

Baca Juga : Sri Mulayani Tetapkan Gaji Satpam dan Sopir K/L, Paling Tinggi DKI, Terendah Jateng

  • Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan untuk PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link