Beranda / News

Calon Jemaah Haji asal Demak Meninggal, Disalatkan di Masjid Nabawi

Terasjakarta.id - Jumat, 26 Mei 2023 | 17:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Calon jemaah asal Demak meninggal di Madinah, jenazah disalatkan di Masjid Nabawi. (Foto Unsplash)

Calon jemaah asal Demak meninggal di Madinah, jenazah disalatkan di Masjid Nabawi. (Foto Unsplash)

Penulis : Annisa Amalia Zahro
Editor : Annisa Amalia Zahro

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Calon jemaah Haji 2023 asal Demak wafat ketika telah tiba di Tanah Suci pada Kamis, 25 Mei 2023.

Calon jemaah bernama Suprapto Tarlim Kerto Wijoyo yang berusia 52 tahun meninggal di Madinah pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 03.30 WAS atau 07.30 WIB.

Jenazah almarhum selanjutnya menjalani proses pemulasaraan dan pengurusan administrasi terlebih dahulu.

Baca Juga : Arab Saudi Beri Tambahan 8.000 Kuota Haji Indonesia, Pemerintah Prioritaskan Lansia

Setelah itu, jenazah disalatkan di Masjid Nabawi setelah salat Jumat pada Jumat, 26 Mei 2023 siang.

Almarhum Suprapto merupakan calon jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 3 Kabupaten Demak.

Ia bersama istrinya, Soejantini, dan rombongan berangkat dari Bandara Adi Soemarno pada Rabu, 24 Mei 2023 pukul 12.05 WIB.

Baca Juga : Wapres Desak Kemenag Segera Urus Tambahan 8.000 Kuota Haji

Rombongan pun tiba di hari yang sama dan menginap di Hotel Abraj Taba Company Madinah.

Sejak dikabarkan meninggal, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin segera berkoordinasi dengan pihak berwenang Arab Saudi untuk mengajukan surat permohonan pengurusan jamaah haji wafat dan pemakamannya.

Jenazah almarhum telah ditangani dengan baik oleh pihak Rumah Sakit Umum Miqat di Madinah. Selanjutnya, jenazah dimakamkan di Baqi Madinah.

Baca Juga : 7.510 Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat Hari Ini, Menag Yaqut: Jangan Memaksakan Beraktivitas Ibadah Sunnah

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jemaah haji yang meninggal untuk dikirim kembali ke negara asalnya.

Hal ini ditakutkan jenazah yang tidak segera dimakamkan karena waktu dan jarak yang harus ditempuh dapat merusak kondisi jenazah.

Sejauh ini, tidak ada jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci lalu dikembalikan ke Indonesia kecuali Bung Tomo.

Baca Juga : Usung Haji Ramah Lansia, Jumlah Jemaah paling Banyak Tahun Ini

Sementara itu, almarhum nantinya akan diibadahhajikan oleh petugas sesuai dengan ketentuan PPIH Arab Saudi.

Ketentuan Mengurus Jemaah Haji Yang Meninggal di Tanah Suci

Dilansir dari laman bpkh.go.id, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan Adbul Hafiz menjelaskan bagaimana prosedur yang harus dilalui untuk mengurus jenazah jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci.

Baca Juga : Viral Calon Jemaah di Padang Kena PHK karena Izin Berangkat Haji, Kemenaker RI Angkat Bicara

1. Memastikan sumber berita valid.

Sumber berita kematian jenazah jemaah haji harus diterima dari tenaga haji (TKH) di kloter yang terdiri dari dokter dan perawat.

TKH selanjutnya harus menyampaikan kabar kematian jenazah ke tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah secara lengkap mulai dari kronologi yang menerangkan waktu dan tempat, termasuk riwayat penyakit yang diderita almarhum.

Baca Juga : Info Haji 2023: 100% Pelunasan BIPIH 2023 Terisi, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

2. Membuat Akta Kematian

TKH lalu diharuskan untuk segera membuat Certificate Of Death (COD), sertifikat formulir yang menjelaskan sebab wafat jenazah.

Pihak berwajib yang mengisi formulir ini adalah dokter spesialis, sedangkan TKH adalah dokter umum.

Maka dari itu, dokter TKH harus berkonsultasi dengan dokter spesialis yang bertugas di KKHI Madinah untuk mengisi COD tersebut agar formulir tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Jelang Haji 2023, PPIH Cek Kesiapan Maktab Layani Jemaah di Makkah

3. Melakukan Otopsi

Setelah tim surveilans mendapatkan informasi kematian, selanjutnya adalah mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi untuk dilakukan otopsi agar mengetahui lebih pasti penyebab kematian.

Terkadang, tim surveilans juga perlu meminta surat keterangan dari kepolisian untuk membuktikan bahwa kematian jemaah wajar.

Surat keterangan dari kepolisian ini diperlukan jika ditemukan kematian tidak wajar. Namun, jika hasil otopsi membuktikan bahwa kematian wajar, jenazah dapat langsung dilakukan proses pemakaman.

Baca Juga : Pelunasan Biaya Haji 2023 Berakhir 19 Mei 2023, Cek Infonya

4. Pemakaman

Setelah proses otopsi selesai, jenazah akan dikirim ke terlebih dahulu ke ke tempat pemandian di daerah Uhud.

Setelah dimandikan, jenazah dimakamkan di Baqi Madinah.

Proses pemakaman jenazah jamaah haji dapat dihadiri oleh pihak keluarga yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link