Beranda / News

Kemenkes Hapus Aturan Regimen, Vaksinasi Covid-19 Booster Bisa Pakai Semua Jenis Vaksin

Terasjakarta.id - Jumat, 26 Mei 2023 | 20:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kemenkes RI menghapus aturan regimen vaksinasi Covid-19 sehingga tidak perlu mengacu jenis vaksin primer untuk booster. (Foto: BBC World)

Kemenkes RI menghapus aturan regimen vaksinasi Covid-19 sehingga tidak perlu mengacu jenis vaksin primer untuk booster. (Foto: BBC World)

Penulis : Annisa Amalia Zahro
Editor : Annisa Amalia Zahro

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) hapus kebijakan regimen vaksin Covid-19, booster bisa bebas pilih jenis vaksin.

Kebijakan regimen ini mengatur jenis vaksin yang diterima masyarakat untuk vaksin lanjutan atau booster dengan mengacu pada jenis vaksin pertama dan kedua.

Misalnya, masyarakat yang menerima vaksin dosis pertama dan kedua jenis AstraZeneca hanya bisa menerima booster vaksin AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan IndoVac.

Baca Juga : Sosok Aktor Eeng Saptahadi yang Meninggal Dunia akibat Terpapar Covid-19

Dengan dihapusnya kebijakan ini, masyarakat dapat memilih satu dari semua jenis vaksin untuk vaksinasi booster meski tidak sama dengan vaksin yang diterima sebelumnya.

Penghapusan kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2024 yang ditandatangani pada 22 Mei 2023 oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

Tujuan dihapuskannya kebijakan ini adalah sebagai upaya pemerintah dalam memfasilitasi kemudahan akses layanan untuk proteksi jangka panjang.

Baca Juga : Update Covid-19 di Indonesia per 15 Mei 2023, Kasus Baru Bertambah 761

Dengan bebas menggunakan jenis vaksin booster, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan vaksin mengingat tidak semua jenis vaksin tersedia di fasilitas kesehatan.

Dengan begitu, tingkat proteksi jangka panjang masyarakat terhadap paparan Covid-19 meningkat.

Apalagi, akhir-akhir ini kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan.

Baca Juga : Lokasi Vaksinasi Booster Covid-19 di Jabodetabek 15-21 Mei 2023

Menurut Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, titer antibodi atau kekebalan individu terhadap virus Covid-19 umumnya akan menurun setelah enam bulan vaksinasi kedua.

Oleh karena itu, vaksinasi lanjutan atau booster sebagai penguat antibodi sangat penting diberikan agar kekebalan tubuh terhadap virus ini meningkat untuk proteksi jangka panjang.

Aturan terbaru ini menurut Kemenkes telah sesuai dengan roadmap vaksin dari SAGE WHO dan berdasarkan rekomendasi dari komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca Juga : Status Darurat Dicabut, Kemenkes Terus Percepat Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua

Meski begitu, vaksin yang boleh digunakan harus telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa stok vaksin Covid-19 saat ini tersedia dalam jumlah banyak di antaranya, IndoVac, Inavac, dan Zifivax.

Vaksin ini dapat digunakan oleh masyarakat yang telah berusia 18 tahun.

Baca Juga : WHO Cabut Status Darurat Global COVID-19, Kemenkes Imbau Masyarakat untuk Tetap Waspada

Selain itu, vaksin Pfizer dan AstraZeneca memiliki stok yang terbatas.

Masyarakat dapat menerima vaksin Covid-19 secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan.


Kemenkes juga terus mendorong masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi hingga dosis lanjutan.

Baca Juga : WHO Cabut Status Darurat, Kasus Covid-19 di Indonesia Malah Melonjak

Berdasarkan data dari Dasbor Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI pada update terakhir capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia, masyarakat Indonesia yang telah menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 203,84 juta orang.

Untuk penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua sebanyak 174,89 juta orang, penerima dosis ketiga sebanyak 68,84 juta orang, dan penerima dosis keempat sebanyak 3,18 juta orang.

Sedangkan Kemenkes RI memiliki target sasaran program vaksinasi Covid-19 agar mencapai 234,66 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link