Beranda / News
Viral! Borgol Mario Dandy Longgar, Bisa Lepas Pasang Semaunya
Terasjakarta.id - Jumat, 26 Mei 2023 | 19:04 WIB

Borgol ties yang dikenakan Mario Dandy longgar hingga bisa dilepas pasang sesuka hati. (foto: ist)
Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Viral di media sosial video yang menampilkan, borgol yang membelenggu tangan Mario Dandy tampak longgar.
Bahkan saking longgarnya, borgol ties atau borgol plastik tersebut bisa dilepas pasang sesuka hati oleh Mario Dandy.
Dalam video berdurasi 36 detik tersebut, Mario Dandy sedang berada di satu ruangan duduk bersebalah dengan seorang pria yang mengenakan kemeja batik.
Baca Juga : Pengacara David Bilang Mario Dandy Pd Bisa Lolos dari Hukum: Arogansinya di Langit Ketujuh
Mario Dandy mengenakan polo shirt hitam dan celana pendek berwarna gelap.
Mario Dandy sesekali menggaruk betisnya. Saat itu borgol ties yang mengikat tangannya dilepas dan ditaruh di atas meja.
Usai menggaruk betisnya, borgol plastik itu ia ambil dan kembali dipasang ditangannya.
Sambil Cengar Cengir, Mario Dandy Minta Maaf Sudah Aniaya David Ozora: Saya Sangat Menyesal
Dalam video yang sama, Mario Dandy sedang duduk di sebuah ruangan dengan mengankan baju tahanan berwarna oranye.
Baca Juga : Pacar Mario Dandy Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel, AG Dikurung di LPKS
Kemudian si perekam video menghampiri Mario Dandy untuk menanyakan persiapannya menghadapi sidang perkara penganiayaan David Ozora.
"Apa saja persiapan Mario yang sudah dipersiapin?" tanya si perekam video ke Mario Dandy.
"Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan," jawab Mario Dandy sambil cengar-cengir.
Baca Juga : Polda Metro Bilang Opsi Damai AG Pacar Mario Dandy dengan David Ranah Kejaksaan
Dalam video tersebut, Mario Dandy juga menyampaikan penyesalan sudah menganiaya David Ozora anak dari Pengurus Pusat GP Ansor.
"Tentunya saya sangat menyesal dan mohon maaf," kata Mario Dandy.
12 Jaksa Bakal kawal Sidang Mario Dandy, Ada yang Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo
Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo bakal mengawal persidangan Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Baca Juga : LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy karena Tak Memenuhi Syarat
Dari 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebagian pernah menangani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy terjadi pada Senin, 20 Februari 2023, malam.
Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora harus menjalani perawatan selama 53 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan.
"JPU yang disiapkan ada 12 orang," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan pada Jumat, 26 Mei 2023.
Baca Juga : Kejam! David Ditendang Mario saat Sujud Dihadapan AG hingga Terkapar
Syarief mengatakan, di antara 12 jaksa yang diturunkan ke persidangan Mario Dandy, ada yang pernah menangani persidangan Ferdy Sambo.
Namun tak dijelaskan secara detail siapa JPU yang pernah menangani persidangan Ferdy Sambo.
"Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel," kata Syarief.
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang.
Baca Juga : AG Merokok saat Saksikan Mario Dandy Aniaya David
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," pungkas Syarief.
Alasan Polisi Lamban Menyusun Berkas Perkara Mario Dandy
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap alasa lamanya pemberkasan pengusutan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy agar tidak ada celah hukum. Dan berkas dianyatakan lengkap pada Rabu, 24 Mei 2023.
"Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan pada Jumat, 26 Mei 2023.
Baca Juga : Viral! Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Mainan Hot Wheels
Hengki mengatakan, saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas kasus penganiayaan David Ozora dinyatakan lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
