Beranda / News
Intip Besaran Gaji Bawaslu Provinsi 2023-2028, Mulai Rp16 Juta
Terasjakarta.id - Jumat, 26 Mei 2023 | 23:00 WIB

Besaran gaji Bawaslu Provinsi Periode 2023-2028 yang dimulai Rp16 juta. (Foto: dok. Bawaslu)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Besaran gaji Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) periode tahun 2023-2028.
Pendaftaran Bawaslu Provinsi untuk periode 2023-2028 telah dibuka sejak April 2023.
Mengetahui gaji yang akan didapatkan setiap bulan sebelum mencalonkan diri sebagai Bawaslu periode 2023-2028 penting untuk diperhatikan.
Baca Juga : Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka, Linknya Ada di Sini!
Selain itu, penting juga untuk mengetahui tugas serta wewenang apa saja saat menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Namun, sebelum mengetahui lebih dalam terkait, besaran gaji Bawaslu, perlu diketahui bahwa pendapatan bulanan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini tidak disamaratakan.
Melainkan, pendapatan bulanan Bawaslu digolongkan berdasarkan tingkay wilayah yang meliputi Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga DKPP.
Berdasarkan Kepres No. 4 Tahun 2019 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum, uang kehormatan dan fasilitas telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkannya.
Baca Juga : Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu DKI Dibuka, Link Pendaftarannya Ada di Sini!
Akan tetapi, kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda dengan Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP.
Adapun rincian gaji ketua dan anggota Bawaslu sesuai tingkatan, termasuk Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 sebagai berikut.
1. Bawaslu Pusat
- Ketua: Rp38.799.000
- Anggota: Rp35.987.00
Baca Juga : Said Abdullah Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Masjid, Begini Tanggapan Bawaslu
2. Bawaslu Provinsi
- Ketua: Rp18.194.000
- Anggota: Rp16.709.000
3. Bawaslu Kabupaten/Kota
- Ketua: Rp11.540.700
- Anggota: Rp10.415.700
Baca Juga : Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2023, Jumlahnya Tak 100 Persen
4. DKPP
- Ketua: Rp25.866.00
- Anggota: Rp.23.991.000
Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi
Selain mengetahui besaran gaji yang didapatkan sebagai Bawaslu Provinsi, perlu juga untuk mengetahui sejumlah tugas, wewenang, serta kewajibannya.
Baca Juga : Harta PNS Dinkes yang Pamer Gaji Rp34 Juta Belum Diperiksa Inspektorat DKI, LHKPN-nya Masih Ngawur
Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi ini diatur sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut rincian tugas dan wewenang yang harus dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
Tugas Bawaslu
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
- Melakukan pencegahan serta penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
Baca Juga : PNS Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta Diperiksa Inspektorat
- Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Baca Juga : Terungkap! PNS Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta Belum Lapor Semua Aset di LHKPN
- Mencegah terjadinya praktik politik uang
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan
Baca Juga : Susi Pudjiastuti Usul ke Sri Mulyani Gaji Menteri Dinaikan Jadi Rp150 Juta
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Pemilu kepada DKPP
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
- Mengelola hingga merawat arsip, serta melaksanakan penyusutan berdasarkan retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga : Gaji PNS Diusulkan Naik tapi Tukin Dirombak, Intip Besarannya
- Mengevaluasi pengawasan pemilu
- Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang Bawaslu
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu
Baca Juga : Taspen Bakal Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2023, Cek Besarannya
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
Baca Juga : Fantastis! Messi Dikabarkan Gabung di Al Hilal, Ditawari Gaji Rp4,7 Triliun
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu
Baca Juga : Gaji Ke-13 Bulan Mei Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Ketentuannya di Sini!
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
