Beranda / News

15 Pelanggaran Target Operasi Zebra Jaya 2023, dari Lawan Arus hingga Parkir Liar

Terasjakarta.id - Minggu, 17 September 2023 | 16:56 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin, 18 September 2023. (foto: IG @tmcpoldametro)

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin, 18 September 2023. (foto: IG @tmcpoldametro)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin, 18 September 2023.

Operasi zebra Jaya Polda Metro Jaya bakal digelar hingga tanggal 1 Oktober 2023.

Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, operasi Zebra Jaya ini diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Baca Juga : CATAT Daftar 7 Pelanggaran Target Operasi Zebra 2023, Jangan Sampai Kena Tilang dan Denda!

"Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," tulis @tmcpoldametro.

Paling tidak ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023 ini.

Berikut 15 pelanggaran yang jadi target Operasi Zebra Jaya 2023:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  11. Melanggar marka jalan
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
  15. Penertiban parkir liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link