Beranda / News
AWAS! Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Catat Ada 15 Pelanggaran yang jadi Sasaran Kena Tilang dan Razia
Terasjakarta.id - Senin, 18 September 2023 | 07:43 WIB

Polisi Beri Sanksi kepada 775 Kendaraan yang Langgar Aturan pada Operasi Zebra Jaya (Foto: Tampak layar antaranews.com/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
Penulis : Maghita Primastya Handayani
Editor : Maghita Primastya Handayani
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Operasi Zebra Jaya 2023 akan segera dimulai.
Operasi Zebra Jaya kali ini memiliki tema 'Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024'
Diketahui Operasi Zebra Jaya 2023 sudah dimula per hari ini, Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga : Katalog Promo Alfamart Senin 18 September 2023, Diskon Murah Sampo hingga Skincare Mulai dari Rp9 Ribuan
Terdapat 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023.
Apa saja 15 pelanggaran yang bakal menjadi sasaran? Catat berikut ini:
1. Pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melawan arus,
2. Pengendara atau pengemudi yang mengendara dengan pengaruh alkohol atau minuman keras,
Baca Juga : Katalog Promo Indomaret Senin 18 September 2023: Caffino Tambah Rp5.000 dapat 2 Pack!
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan,
4. Pengendara tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI),
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk kendaraan roda empat atau lebih,
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 18 September 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya!
6. Pengemudi mengendarai dengan kecepatan yang melebihi ketentuan,
7. Pengendara sepeda motor membonceng penumpang lebih dari satu orang,
8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),
9. Kendaraan roda dua, empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan,
Baca Juga : Kembali Berlaku! 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 September 2023, Jakpus Paling Banyak
10. Kendaraan roda dua, empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
11. Pengendara kendaran bermotr yang melanggar marka jalan,
12. Roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar kendaraan,
Baca Juga : Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 18 September 2023, Jakarta bakal Diguyur Hujan Ringan-Petir di Jam Berikut!
13. Kendaraan bermotor yang memasang lampu rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya,
14. Kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia akan dilakukan penertiban, dan
15. Penertiban parkir liar.
Demikian informasi 15 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023.
Baca Juga : Ojol Hampir Dibegal di Fly Over Kemayoran saat Siang Bolong, Driver dan Customer Luka-luka
Apabila saurat kendaraan lengkap dan menggunakan perlengkapan standar serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kamu pasti aman dari razia Operasi Zebra Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News