Beranda / News

Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Hari Ini, Berkendara Lawan Arus hingga Parkir Liar Jadi Sasaran!

Terasjakarta.id - Senin, 18 September 2023 | 11:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Operasi Zebra 2023 Digelar 4-17 September 2023

operasi zebra.png (Foto: Instagram @ntmc_polri)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dilaksanakan pada hari ini Senin, 18 September 2023.

Operasi Zebra Jaya 2023 akan diselenggarakan slama dua pekan mulai tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Mengutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro dijelaskan bahwa kegiatan ini diadakan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

"Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," tulis keterangan akun @tmcpoldametro.

Baca Juga : AWAS! Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Catat Ada 15 Pelanggaran yang jadi Sasaran Kena Tilang dan Razia

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menuturkan bahwa kegiatan tersebut guna meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Nantinya sebanyak 2.939 personel gabungan akan dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

Kombes Pol Latif Usman selaku Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya menerangkan sasaran dari pelakasnaan Operasi Zebra Jaya 2023 adalah seluruh pelanggar lalu lintas.

Baca Juga : CATAT Daftar 7 Pelanggaran Target Operasi Zebra 2023, Jangan Sampai Kena Tilang dan Denda!

Berikut daftar sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023.

15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  11. Melanggar marka jalan
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
  15. Penertiban parkir liar.
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link