Beranda / News

Bejat! Ayah di Serang Rudapaksa Anak Sejak Kelas 6 SD Selama 3 Tahun, Dipergoki Istrinya

Terasjakarta.id - Senin, 18 September 2023 | 21:47 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Ayah di Serang rudapaksa anak selama 3 tahun sejak kelas 6 SD. (foto: freepik)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Seorang ayah di Serang, Banten tega merudapaksa anaknya yang masih duduk di kelas 2 SMP. 

Ayah bejat itu, merudapaksa anaknya selama 3 tahun sejak kelas 6 SD. 

Ayah berinisial SFN tersebut saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Baca Juga : Ayah Tiri di Depok Lecehkan dan Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur, Korban Ngadu ke Bibinya

"Iya pelakunya ayah kandung, menyetubuhi anaknya karena tergiur. (Perbuatannya) sudah dilakukan selama tiga tahun sejak kelas 6 SD sampai 2 SMP," kata Kanit UPPA Polresta Serang Kota IPDA Feby Mufti Ali kepada wartawan pada Senin, 18 September 2023.

Feby mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa, 14 September 2023, lalu setelah dilaporkan istrinya. 

Sebelumnya, korban tak mau bercerita kepada siapapun termasuk ibunya karena takut dengan ancaman ayahnya. 

Korban diancam akan dipukul jika berani menceritakan perilaku bejat ayahnya. 

Baca Juga : Profil Aaron Yan, Artis Gay Taiwan Dituding Rudapaksa Remaja di Bawah Umur

Namun, kelakuan bejat SFN terbongkar setelah dipergoki istrinya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Feby, pria yang berprofesi buruh serabutan itu melakukan rudapaksa terhadap putrinya lebih dari tiga kali. 

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka saat kondisi rumahnya kosong.

Baca Juga : Bejat! Pria di Kupang Rudapaksa Siswi SMP, Aksinya Dipergoki Istri

Atas perbuatannya SFN dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link