Beranda / News
Kembali Dibuka! Ini Aturan dan Larangan di Wisata Gunung Bromo untuk Pengunjung
Terasjakarta.id - Minggu, 24 September 2023 | 17:52 WIB

Aturan dan larangan untuk pengunjung di kawasan wisata Gunung Bromo. (Foto: Freepik)
Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Usai dilanda kebakaran akibat ulah pengunjung, wisata Gunung Bromo di Jawa Timut kembali dibuka.
Kawasan wisata Gunung Bromo kembali dibuka sejak 18 September 2023.
Sebelumnya, kawasan tersebut ditutup smentara pada 6-17 September 2023 oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Penutupan tersebut dilakukan untuk mempermudah petugas dalam memadamkan api imbas kebakaran akibat flare prewedding.
Namun saat ini, tempat wisata tersebut kembali dibuka normal dengan empat pintu masuk yakni Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan Coban Trisula di Kabupaten Malang, dan Senduro di Kabupaten Lumajang.
Baca Juga : PARAH! Usai Ludes Terbakar, Bromo Perlu Waktu 5 Tahun dan Dana Rp3,5 Miliar untuk Menghijau Kembali
Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke wisata Gunung Bromo dipastikan harus lebih dulu mengetahui aturan dan larangan terbaru.
Aturan dan larangan terbaru ini wajib dipatuhui, agar tidak terjadi lagi insiden yang mengorbankan alam.
Adapun aturan dan larangan tersebut dikutip dari laman resmi online Bromo, beriku aturan dan larangannya.
Baca Juga : Belum Padam Sejak Insiden Flare Prewedding, Kebakaran Bromo Makin Parah hingga Muncul Tornado Api
Aturan Pengunjung Berwista di Kawasan Gunung Bromo
1. Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
2. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
3. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
4. Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.
5. Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
Baca Juga : Hanguskan Bukit Teletubbies Bromo, 6 Orang Tim Prewedding Digiring ke Polisi
6. Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19
7. Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan
8. Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai MASKER
9. Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
10. Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
11. Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
12. Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota.
13. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS
14. Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account
15. Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online
Baca Juga : Langka! Ada Fenomena Embun Salju di Kawasan Gunung Bromo
16. Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online
17. Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 wib - 01.00 wib (tengah malam)
18. Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank
19. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund
20. Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang
Baca Juga : Viral Mobil Jatuh ke Jurang di Gunung Bromo hingga Terdengar Suara Teriakan Minta Tolong
Larangan yang Harus Dipatuhi saat di Wisata Gunung Bromo
1. Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
4. Membawa minuman keras atau beralkohol
5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya
Baca Juga : Patung Ganesha Dipastikan Jatuh ke Lereng Kawah Gunung Bromo
6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya
7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya
9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll
10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan
Baca Juga : Geger Patung Ganesha di Bromo Hilang Misterius, Polisi Lakukan Penyelidikan
11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan
13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya
14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan
15. Melakukan perbuatan asusila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News