Beranda / News
Begini Cara Daftar PIP 2024 untuk Jenjang SD-SMA, Lengkap dengan Syarat Penerima dan Besaran Dananya
Terasjakarta.id - Senin, 20 November 2023 | 16:40 WIB

Cara daftar PIP (Program Indonesia Pintar) 2024 untuk jenjang SD hingga SMA kini mulai dicari oleh siswa ataupun orangtua siswa. (Foto: pusplapdik.kemdikbud)
Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Cara daftar PIP (Program Indonesia Pintar) 2024 untuk jenjang SD hingga SMA kini mulai dicari oleh siswa ataupun orangtua siswa.
PIP atau Program Indonesia Pintar ini adalah salah satu bantuan yang diberikan untuk para peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yakni berupa uang tunai, perluasan akses hingga kesempatan belajar dari pemerintah.
Bantuan dana pendidikan dari PIP ini diluncurkan oleh pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga : Hore! Dana Bansos PIP 2023 Cair Rp1 Juta, Simak Cara Ceknya di Sini
Untuk siswa yang tengah bersiap mendaftar PIP 2024, tentunya perlu mengetahui sejumlah syarat dan cara mendaftarnya sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.
Akan tetapi, saat ini memang belum ada info resmi terkait perubahan persyaratan untuk PIP 2024.
Namun, petunjuk teknis PIP di tahun lalu dapat digunakan sebagai tambahan informasi.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) ini bertujuan untuk bisa bantu anak-anak usia sekolah supaya tetap mendapatkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik itu lewat jalur formal SD-SMA/SMK atau jalur non formal seperti Paket A-C serta pendidikan khusus.
Baca Juga : Kapan Dana PIP Kemdikbud 2023 Cair Bulan Agustus, Begini Cek Daftar Penerimanya
Syarat Penerima PIP
Untuk penerima PIP sendiri, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Siswa adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang didapat dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, di antaranya:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
- Siswa korban musibah di daerah konflik
Baca Juga : Buruan! Cek Syarat Aktivasi Rekening PIP 2023, Terakhir 31 Juli 2023
Besaran Dana PIP
Sementara itu, untuk besaran dana yang didapat dari PIP Kemendikbudristek ini juga beragam tergantung dari jenjang pendidikan si pendaftar, dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa SD, dana yang didapat sekitar Rp450 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir dapat Rp225 ribu)
- Siswa SMP, dana yang didapat sekitar Rp750 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir dapat Rp375 ribu)
- Siswa SMA/SMK, dana yang didapat sekitar Rp1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir dapat Rp500 ribu)
Cara Daftar PIP
Jika kamu telah memenuhi syarat sebagai penerima PIP dari kemendikbud, kamu bisa daftar dengan melewati langkah sebagai berikut:
- Persiapkan berkas seperti Akta Kelahiran, KK (Kartu Keluarga), SKTM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Rapor, serta surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Siswa dapat mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat
- Jika sudah, sekolah pun akan mencatat data siswa calon penerima PIP
- Kemudian, sekolah pun akan segera mendaftarkan nama calon penerima PIP ke aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
Baca Juga : Bansos PIP Bakal Cair Rp1 Juta Bulan Juni 2023, Simak Cara Ceknya!
Nah, itulah informasi mengenai cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilengkapi dengan syarat penerima dan besaran dana yang didapat.
Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi situs resmi dari PIP (pip.kemdikbud.go.id). Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News