Beranda / Otomotif

Daftar Jalan Tol untuk Motor, Cocok untuk Pengendara Moge

Terasjakarta.id - Rabu, 18 Januari 2023 | 20:43 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Jalan tol bali mandara jadi salah satu ruas bebas hambatan yang bisa dilalui motor (Ist)

Jalan tol bali mandara jadi salah satu ruas bebas hambatan yang bisa dilalui motor (Ist)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID- Baru-baru ini isu moge (Motor Gede) ingin masuk jalan tol kembali mencuat.

Hal itu dilontarkan oleh Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia.

Menurutnya kebijakan moge bisa masuk jalan tol sudah lama jadi wacana saja.

Untuk itu dia ingin motor besar bisa menikmati jalan tol Indonesia setiap saat.

Menurutnya wajar bila hal itu bisa terjadi, sebab banyak negara yang sudah menerapkannya.

Baca Juga : Info Lalu Lintas: Gangguan di KM 28 Tol JORR Lenteng Agung hingga GT Cilandak 2 Padat Merayap

Terlebih para pemilik juga memberikan kontribusi ke negara berupa membayar pajak kendaraan.

“Kita beda sendiri dengan negara lain, mereka mengizinkan moge dan motor cc kecil bisa masuk tol," ujarnya

"Artinya bisa saja diakses. Sangat bisa hanya saja selama ini regulasinya yang tidak mau dibikin," lanjut Irianto.

Seperti diketahui kendaraan roda dua dilarang menggunakan jalan bebas hambatan sejak lama.

Hal itu tertuang pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 disebutkan bahwa tol hanya diperuntukan bagi mobil.

Baca Juga : Tol Getaci Segera Dibangun, Bakal Jadi yang Terpanjang di Indonesia

Namun Pemerintah melakukan revisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.

Dijelaskan bahwa sepeda motor dapat melintas namun hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus.

Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya sangat besar pada beberapa daerah di Tanah Air.

Mereka menilai perlu ada kemudahan buat pengguna sepeda motor dalam penggunaan jalan tol, tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keselamatan juga keamanan.

Di sisi lain kendaraan di jalan tol rata-rata kecepatannya konstan dan tinggi.

Baca Juga : Ketua MPR Minta Semua Motor Bisa Masuk Tol, Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Sehingga membuat jalan berbayar ini sangat berbahaya untuk pengendara motor dan bisa meningkatkan risiko kecelakaan.

Daftar Jalan Tol yang Bisa Untuk Motor

1. Jalan Tol Bali-Mandara

Jalan tol yang bisa diakses oleh pengendara motor adalah Bali-Mandara.

Jalur tersebut diresmikan pada 2013, sedangkan tarif sepeda motor untuk melalui jalan tol itu sebesar Rp 5.000.

2. Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura)

Jalan tol yang bisa digunakan untuk motor kedua adalah jembatan Suramadu (Surabaya-Madura).

Jembatan itu dibangun di masa kepresidenan Megawati Soekarno Putri pada 2003.

Baca Juga : Waspada Air Bisa Masuk Dalam Tangki Motor, Pemilik Harus Tahu

Akan tetapi baru diresmikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono di 2009.

Saat pertama kali diresmikan jalan tol tersebut telah dilengkapi jalur khusus motor.

Tetapi jalur khusus motor ini sejak Juli 2022 ditutup sementara.

Langkah itu dilakukan karena ada penambahan pasokan listrik untuk wilayah Madura yang disalurkan melalui Jembatan Suramadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link