Beranda / Otomotif
Jadwal Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Jangan Sampai Salah!
Terasjakarta.id - Kamis, 19 Januari 2023 | 19:00 WIB
Terdapat 25 ruas yang bakal dikenakan aturan jalan berbayar Jakarta (NTMC)
Penulis : Anto
Editor : Anto
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP akan segera dilakukan pada tahun ini atau 2023.
Dishub (Dinas Perhubungan) tengah menyiapkan kebijakan jalan berbayar elektronik di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Kebijakan ini terdapat pada aperda (rencana peraturan daerah) PLLE (Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik).
Akan tetapi rancangannya belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal. Akan tetapi baru paparan secara umum saja.
Untuk diketahui penerapan ERP tercantum di Raperda PLLE Pasal 10 Ayat 1.
Baca Juga : Korlantas Siapkan ETLE Portable, Bikin Pelanggar Tak Bisa Lari
Merujuk pada draft Raperda itu ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP.
Seperti memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Lalu pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur
Ketiga pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Daftar Jalan Tol untuk Motor, Cocok untuk Pengendara Moge
Berangkat dari hal tersebut DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan sebagai kawasan penerapan ERP di Ibu Kota.
Tarif dan Jadwal Jalan Berbayar Jakarta
Besaran tarif dari Electronic Road Pricing' (ERP) sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 dalam sekali melintas.
Dalam kebijakan yang sama dijelaskan bahwa semua jenis kendaraan bermotor atau listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas terbaru itu.
"Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan," bunyi draft itu.
Dijelaskan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Baca Juga : Rekomendasi Motor Listrik di 2023, Dijamin Harganya Murah Setelah Disubsidi
25 Jalan Berbayar Jakarta
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
