Beranda / Otomotif
Mengenal Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM CI
Terasjakarta.id - Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:16 WIB
Korlantas menyiapkan Hunter Scrambler 500 sebagai motor uji praktik SIM C1
Penulis : Anto
Editor : Anto
JAKARTA, TERASJAKARTA- Korlantas (Korps Lalu Lintas) telah menyiapkan 32 unit Hunter Scrambler 500 sebagai motor uji praktik pembuatan SIM CI.
SIM C1 merupakan surat izin untuk pengemudi motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Penggolongan kategori SIM C ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021.
Akan tetapi hingga saat ini masih peraturan tersebut belum berjalan.
Oleh sebab itu Korlantas menyiapkan motor praktik dengan merek Hunter Scrambler 500 yang akan disebar ke seluruh Indonesia secara bertahap.
Baca Juga : Daftar Jalan Tol untuk Motor, Cocok untuk Pengendara Moge
Untuk spesifikasinya, Hunter Scrambler 500 menggunakan mesin empat tak parallel twin atau dua silinder segaris dengan kapasitas 471 cc.
Dapur pacu itu bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.
Dengan begitu cocok untuk SIM CI karena berada di atas 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian pada sektor kaki-kaki disematkan suspensi monoshock pada bagian belakang.
Lalu pengeremannya menggunakan double disk di roda depan dan cakram pada bagian belakang yang sudah dilengkapi itur ABS.
Baca Juga : Rekomendasi Motor Listrik di 2023, Dijamin Harganya Murah Setelah Disubsidi
Moge ini memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm juga tinggi 1.177 mm dengan bobot sekitar 178 kg.
Sementara wheelbasenya ia memiliki 1.479 mm sama ground clearance 230 mm.
Perbedaan milik Korlantas bisa dilihat pada bagian pelek menggunakan bahan dasar alloy atau spoke daripada yang dilepas ke pasaran untuk masyarakat.
Patut diketahui syarat naik golongan, SIM C minimal harus sudah diterbitkan selama 12 bulan atau 1 tahun.
Hal yang sama jika ingin naik pembagian dari CI ke CII.
Sedangkan biayanya hanya Rp100 ribu untuk seluruh jenis SIM C. Sementara tarif perpanjangannya hanya Rp75 ribu.
Baca Juga : Wajib Cek 5 Komponen Motor Ini Saat Musim Hujan Tiba
Besaran di atas belum termaksud untuk pemeriksaan kesehatan maupun asuransi. Masing-masing akan dikenakan Rp25 ribu juga Rp30 ribu.
Syarat Buat SIM CI
- Untuk Kenaikan golongan ke CI, wajib memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI dimiliki sudah ada selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
- Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM CI
- Sudah 19 tahun saat memegang SIM CII
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
