Beranda / Otomotif

Harga Motor Bekas mulai dari Rp6 Juta, Murah Banget

Terasjakarta.id - Minggu, 29 Januari 2023 | 10:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi jual beli motor bekas dengan harga murah. (Unsplash/Kirill Petropavlov)

Ilustrasi jual beli motor bekas dengan harga murah. (Unsplash/Kirill Petropavlov)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Berbagai motor dengan harga yang murah bisa menjadi rekomendasi bagi masyarakat yang tengah membutuhan pada tahun ini.

Sederet motor bekas setiap tahun akan semakin banyak pilihannya, seperti motor matic, motor klasik atau bebek, hingga motor sport pun ditawarkan.

Berdasarkan laman Olx hari ini, Minggu (29/1). Bagi masyarakat tengah mencari-cari motor bekas dengan harga yang murah serta terjangkau sangat cocok untuk mengunjungi laman tersebut.

Baca Juga : 10 Toolkit yang Harus Ada di Motor, Segera Cek Bagasi

Hal ini dikarenakan, Olx menawarkan sejumlah pilihan motor bekas dengan berbagai merek.

Tak hanya itu, pada unggahan motor yang dijual di laman tersebut juga dijelaskan deskripisi barang hingga metode pembayaran yang membuat calon pembeli lebih mudah untuk mengetahui kualitasnya.

Harga yang ditawarkan pun sangat beragam, mulai dari Rp 6 juta, Rp20 juta, hingga Rp388 juta dengan sejumlah varian.

Adapun sejumlah vairan yang ditawarkan mulai dari murah hingga mahal adalah Yamaha Jupiter z, Honda Supra, Yamaha Mio Gear, Vario CBS, Aerox, Vespa, Suzuki GSX, Nmax, hingga Harley.

Baca Juga : Segini Biaya Konversi Motor Listrik, Dijamin Murah Setelah Disubsidi Pemerintah

Meski memberikan penawaran yang beragam, calon pembeli harus memastikan dan memeriksa setiap kondisi serta fitur pada motor yang akan di pilih.

Calon pembeli harus memastikan dan memahami tentang rem, aki, dan busi untuk melihat apakah motor tersebut masih layak jalan atau tidak.

Selain itu, perhatikan juga kelengkapan badan motor dan surat kelengkapan kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal tersebut sangat penting dilakukan guna mempertimbangkan status pajak. Selain itu, calon pembeli harus mengetahui bahwa motor yang dijual tidak berada dalam pengawasan pihak berwajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link