Beranda / Otomotif
Syarat Perpanjang SIM Online, Mudah Enggak Pakai Ribet
Terasjakarta.id - Selasa, 28 Februari 2023 | 21:25 WIB
Berikut biaya dan syarat pembuatan SIM CI (NTMC)
Penulis : Anto
Editor : Anto
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bagi Anda yang berniat untuk perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online wajib menyimak artikel ini.
Sebab ada beberapa syarat perpanjang SIM Online yang harus kalian penuhi.
Dengan memiliki SIM berarti seorang tersebut telah mengikuti serangkaian tes yang mana telah teruji kelayakannya untuk berkendara terutama sepeda motor ataupun mobil.
Baca Juga : Banyak Dicari, Harga Nmax Bekas Mulai Rp20 Jutaan
Nah untuk SIM sendiri ternyata tidak berlaku seumur hidup. Perlu perpanjangan kartu sim agar penggunanya bisa terus mengendarai motor.
Semua SIM baik itu SIM A SIM C ataupun SIM B tentu saja perlu untuk melakukan perpanjangan. Umumnya SIM berlaku sampai 5 tahun semenjak pertama kali membuatnya.
Tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup namun SIM saat ini masih perlu melakukan perpanjangan.
Baca Juga : Ini Spesifikasi Honda Rebel 500 CC, Moge Pilihan Sri Mulyani
Lalu kenapa SIM masih harus untuk harus perpanjangan?Alasan SIM harus perpanjangan setiap 5 tahun sekali karena alasan sederhana.
Setiap orang pastinya akan memiliki kemampuan yang berbeda di setiap waktunya.
Mungkin saja saat pertama kali mendapatkan sim untuk berkendara masih baik.
Kamu tentu saja bisa jadi akan mengalami penurunan skill untuk berkendara.
Maka dari itu perlu adanya perpanjangan SIM untuk lebih memastikan bahwa Apakah sudah memiliki standar yang sesuai.
Baca Juga : Toyota Bukukan 1900 SPK di IIMS, Avanza Masih Jadi Incaran
Tentu Hal ini penting agar seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor memiliki kemampuan sesuai standar.
Dengan begitu akan minim terjadi resiko hal yang tidak diinginkan di jalanan.
Itulah sebabnya kenapa perlu adanya perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.&
Buat kamu yang sini sudah mau masuk habis maka perlu perpanjang SIM agar bisa terus berkendara dengan aman.
Baca Juga : Setelah Dirjen Pajak, Ternnyata Sri Mulyani Punya Moge Ratusan Juta
Tentu saja hal seperti ini sangat penting untuk seseorang dalam hal berkendara.
Nah berikut ini dia syarat perpanjang SIM.
Dalam memperpanjang SIM ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Bisa melalui secara online atau pun juga melalui perpanjang SIM keliling.
Baca Juga : Kemenperin Berencana Naikan Harga Mobil LCGC
Biasanya jangan perpanjang SIM keliling ini akan ada tempat di mana sebuah mobil akan menyediakan perpanjangan SIM secara gampang dan juga mudah.
Syarat Perpanjang SIM Online 2023
Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram.
- Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.
Baca Juga : Catat Keunggulan Mobil Daihatsu dengan Platform DNGA
Cara Perpanjang SIM Online 2023
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
- Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN keamanan
- Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERPOPULER
