Beranda / Otomotif

Syarat Dapat Bantuan Beli Mobil Listrik, Apa Saja?

Terasjakarta.id - Selasa, 7 Maret 2023 | 17:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Syarat mendapatkan subisidi atau bantuan beli mobil listrik. (Freepik/@wavebreakmedia_micro)

Syarat mendapatkan subisidi atau bantuan beli mobil listrik. (Freepik/@wavebreakmedia_micro)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan memberikan subsidi atau bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), baik motor maupun mobil listrik.

Adanya subsidi atau bantuan dari pemerintah membuat pembelian kendaraan listrik, termasuk mobil listrik menjadi lebih murah.

Kuota bantuan kendaraan listrik tersebut nantinya akan diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, 50 ribu unit konversi motor listrik, 35.900 unit mobil berbasis listrik, dan 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai.

Baca Juga : Rich Benoit Youtuber AS, Eksperimen Mobil Listrik Bisa Nyala Jika Direndam dengan Beras

Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa bantuan kendaraan listrik tersebut akan diberikan langsung melalui produsen kendaraan listrik.

Agus menyebut pihaknya telah menyiapkan skema program bantuan kendaraan listrik tersebut dan akan mengumumkan pedoman umum program bantuan kendaraan listrik pekan depan.

Nantinya, produsen akan mendaftarkan kendaraan yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang disyaratkan dalam sistem.

Kendati demikian, Agus mengatakan saat ini baru ada dua kendaraan listrik mobil yang memenuhi syarat di atas 40 persen, yakni Ioniq 5 dan Wuling.

Baca Juga : Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Kendaraan Listrik, Mulai dari Rp3 Jutaan

Syarat serta cara mendapatkan bantuan atau subsidi beli mobil listrik

Untuk persyaratan, bagi konsumen atau calon pembeli bisa langsung mendatangi dealer kendaraan listrik.

Nantinya, saat sudah berada di dealer, mereka akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca Juga : Pemerintah Berikan Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Tanggapan YLKI

Pemeriksaan NIK itu dilakukan untuk melihat apakah calon pembeli atau masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika setelah dicek salam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka calon pembel akan langsung mendapatkan potongan harga.

Nantinya dealer akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim intensif ke Bank BUMN atau Himbara.

Di mana bank BUMN akan memeriksa kelengkapan persyaratan. Apabila persyaratan tersebut memenuhi, maka bank BUMN akan membayar penggantian klaim intensif bantuan kepada produsen.

Baca Juga : Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Jangan Salah Pilih

Dalam bantuan kendaraan listrik ini, terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik yang meliputi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Manufaktur, Dealership, Verifikator, serta Bank BUMN.

Selain syarat mendapatkan bantuan, terdapat skema penyaluran bantuan kendaraan listrik, sebagai berikut.

1. Produsen yang memenuhi TKDN di atas 40 persen mendaftarkan jenis kendaraan listriknya ke Kementerian Perindustrian dan kemudian akan dimasukkan dalam program bantuan ini

2. Lembaga direktivikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number yang disesuaikan dengan TKDN

3. Produsen dapat melakukan pendataan melalui dealership, berkoordinasi dengan Bank BUMN mengenai proses verifikasi dan pembayaran pergantiannya kepada produsen

4. Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan kemudian menginput berkas untuk klaim bantuan

5. Bank BUMN kemudian akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link