Beranda / Otomotif
Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif
Terasjakarta.id - Rabu, 15 Maret 2023 | 12:04 WIB

Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ke pemerintah, untuk memudahkan masyarakat. (terasjakarta.id)
Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN-KB II untuk kendaraan bekas kepada pemerintah daerah.
Tak hanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga ikut mengusulkan penghapusan pajak progresif.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, mengungkapkan bahwa usulan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif akan memudahkan masyarakat.
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu 15 Maret 2023, Berikut Waktu dan Lokasinya
Dengan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif, masyarakat diharapkan akan lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Menurut Firman, penghapusan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas akan memungkinkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya.
Dengan begitu, data kendaraan yang ada akan menjadi lebih valid.
Di sisi lain, negara memiliki kepentingan terhadap data ranmor atau kendaraan bermotor ini. Dengan adanya tertib data, banyak hal yang bisa dimanfaatkan oleh negara.
Baca Juga : Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Bocorkan Besaran Subsidi Pembelian Mobil Listrik, Berminat?
Dengan membayar pajak dan SWDKLLJ, masyarakat juga akan diberikan perlindungan.
Kendaraan yang legal dilindungi dan jika terjadi kecelakaan, data tersebut bisa langsung disampaikan kepada yang bersangkutan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, juga menambahkan bahwa banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.
Baca Juga : General Motors Gunakan ChatGPT pada Asisten Pribadi Virtual Kendaraannya
Oleh karena itu, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif untuk memudahkan masyarakat.
Yusri memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera melaksanakan kebijakan ini dan tidak lagi menggunakan pemutihan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ada di Pergub, dan ia berharap kebijakan ini bisa diberlakukan secepatnya.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan, berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mencapai 39 persen.
Baca Juga : All New RZ, Mobil Listrik Kelas Premium Terbaru Lexus Indonesia di JAW 2023
Oleh karena itu, diperlukan relaksasi guna mendorong kesadaran para pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional, ia mengatakan bahwa telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua.
Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, karena banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak.
Ia berharap dengan adanya kebijakan penghapusan BBN II dan pajak progresif ini, masyarakat tak lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga akan lebih tergugah untuk mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
Baca Juga : PLN Siap Menyediakan Fasilitas Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Indonesia
Dengan dihapusnya bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan balik nama kendaraan.
Selain itu, negara juga akan lebih mudah dalam melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
