Beranda / Otomotif
VIAR dan SMOOT Masuk Daftar Penerima Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah
Terasjakarta.id - Jumat, 17 Maret 2023 | 11:21 WIB

VIAR dan SMOOT ikut meramaikan daftar penerima subsidi motor listrik dari pemerintah usai mendapatkan TKDN 40 persen. (viar)
Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Merek motor listrik VIAR dan SMOOT kini bergabung dalam daftar merek motor listrik yang telah memenuhi syarat subsidi motor listrik pemerintah dengan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Menurut situs P3DN pada tanggal 16 Maret 2023, VIAR New Q1 telah berhasil meraih sertifikat TKDN nomor 2428/SJ-IND.8/TKDN/3/2023 pada tanggal 10 Maret 2023 dengan capaian 50,26 persen sehingga meramaikan daftar penerima subsidi motor listrik.
Sementara itu, Smoot Elektrik Tempur menjadi merek motor listrik berikutnya yang berhasil memenuhi syarat minimal TKDN untuk mendapatkan subsidi motor listrik.
Baca Juga : Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Bocorkan Besaran Subsidi Pembelian Mobil Listrik, Berminat?
Pada tanggal 8 Maret 2023, Smoot Tempur telah memenuhi syarat TKDN sebesar 47,61 persen dengan nomor sertifikat 2256/SJ-IND.8/TKDN/3/2023.
Kedua merek motor listrik ini telah memenuhi syarat untuk mengikuti program subsidi motor listrik pemerintah dengan capaian TKDN di atas 40 persen.
Sebelumnya, hanya ada tiga merek motor listrik yang memenuhi syarat minimal TKDN untuk mendapatkan subsidi motor listrik.
Namun, dengan pengumuman terbaru ini, mengartikan bahwa ada lima merek motor listrik yang dapat menerima subsidi motor listrik dari pemerintah.
Baca Juga : PLN Siap Menyediakan Fasilitas Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Indonesia
Selain VIAR dan Smoot, ada tiga merek motor listrik lainnya yang telah memenuhi syarat subsidi motor listrik pemerintah, yaitu Selis E-Max, Volta 401, dan Gesits.
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa saat ini banyak produsen kendaraan roda dua listrik yang tengah berupaya mendapatkan subsidi motor listrik dengan mengejar TKDN hingga 40 persen.
Menurutnya, TKDN minimal 40 persen pada kendaraan listrik menjadi dasar pemerintah dalam memberikan bantuan subsidi motor listrik.
Baca Juga : All New RZ, Mobil Listrik Kelas Premium Terbaru Lexus Indonesia di JAW 2023
Sebelumnya, Pemerintah Indoensia memberikan dukungan bagi pengguna kendaraan listrik dengan memberikan subsidi motor listrik saat membeli kendaraan.
Namun, hanya ada 5 merek mobil dan motor yang disetujui pemerintah untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik karena telah memenuhi syarat TKDN 40 persen.
Pembelian motor listrik akan mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, sedangkan program konversi akan mendapatkan subsidi sebanyak 50 ribu unit.
Selama masa subsidi motor listrik, ketiga produsen motor listrik Volta, Gesits, dan Selis diketahui tidak boleh menaikan harga jual motor listrik.
Baca Juga : Syarat Dapat Bantuan Beli Mobil Listrik, Apa Saja?
Produsen motor listrik juga harus memenuhi jumlah produksi motor listrik dalam jumlah yang telah ditentukan pemerintah selama masa subsidi motor listrik ini.
Masyarakat juga hanya bisa membeli 1 kendaraan listrik selama masa subsidi kendaraan listrik ini, karena nantinya akan diperiksa NIK saat membeli kendaraan tersebut.
Subsidi kendaraan listrik ini berlansung mulai tanggal 20 Maret hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga : Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Kendaraan Listrik, Mulai dari Rp3 Jutaan
Hingga saat ini, Motor listrik semakin diminati masyarakat karena ramah lingkungan dan hemat bahan bakar, dan setelah mendapatkan subsidi motor listrik, tentu harganya semakin lebih terjangkau bagi para peminatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERPOPULER
