Beranda / Otomotif

Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Sudah Diresmikan: Biar Taat Bayar Pajak

Terasjakarta.id - Jumat, 17 Maret 2023 | 19:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan resmi dilakukan untuk mengatasi masyarakat agar taat bayar pajak. (terasjakarta.id)

Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan resmi dilakukan untuk mengatasi masyarakat agar taat bayar pajak. (terasjakarta.id)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan akan segera dilakukan, hal ini berdasarkan pernyataan dari Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Firman Shantyabudi.

Selain penghapusan pajak progresif kendaraan, Irjen Firman juga mengadakan pengurangan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Firman melanjutkan pada Selasa (14/3/2023), bahwa pengurangan beban dari BBNKB II serta penghapusan pajak progresif, keduanya adalah hal yang memudahkan masyarakat.

Pihak kepolisian mengusulkan adanya aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor.

Sehingga muncul usul yang menyatakan bahwa pajak progresif dan pajak BBNKB akan segera dihapus dalam waktu dekat.

Baca Juga : Tips Berkendara Aman Mudik Lebaran 2023, Pengendara Wajib Tahu

Terdapat beberapa alasan yang membuat BBNKB II dan pajak progresif akan dihapus. Salah satunya adalah kepolisian menilai masyarakat cenderung menunda-nunda pengurusan dan pembayaran BBNKB II.

Lalu, masyarakat juga selalu menunggu adanya pemutihan dari pajak kendaraan bermotor barulah mereka akan membayar pajak.

Irjen Firman menambahkan bahwa penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor dan pengurangan BBNKB II menjadi sebuah solusi untuk masyarakat supaya taat bayar pajak.

Baca Juga : Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif

Brigjen Yusri Yunus, Direktir Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri membenarkan bahwa adanya data kendaraan di Indonesia berbeda berdasarkan tiga instasi di dalam negeri.

Data kepolisian ini menyebutkan ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia. Sementara data du Kemndagri ada sekitar 122 juta kendaraan, dan di data Jasa Raharja ada 113 juta kendaraan.

Selain itu, untuk urusan pendataan kendaraan akan terdata lebih baik dari sebelumnya. Sehingga masyarakat tidak perlu bimbang atau khawatir.

Dengan adanya kebijakan pajak progresif ini, masyarakat tetap perlu diimbau untuk segera lapor pajak.

Baca Juga : All New RZ, Mobil Listrik Kelas Premium Terbaru Lexus Indonesia di JAW 2023

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sudah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Rivan mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk sebuah relaksasi dari tahapan tentang implemnetasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang telah menunggak pajak sampai 2 tahun.

Sebelumnya, pemerintah sendiri telah mengusulkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BNKB II untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga : Toyota Rush Jadi LSUV Terlaris Tahun 2023, Berikan Diskon hingga Rp18 Juta

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan untuk lebih taat kembali dalam mengurus administrasi kendaraan dan membayar pajak tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link