Beranda / Otomotif

Pemerintah Resmi Beri Subsidi PPN Mobil Listrik Mulai 1 April 2023

Terasjakarta.id - Jumat, 31 Maret 2023 | 17:54 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pemerintah resmi menerapkan subsidi mobil listrik berupa subsidi PPN 10 persen kendaraan listrik mulai 1 April 2023. (terasjakarta.id/ist)

Pemerintah resmi menerapkan subsidi mobil listrik berupa subsidi PPN 10 persen kendaraan listrik mulai 1 April 2023. (terasjakarta.id/ist)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Pemerintah resmi akan memeberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai untuk masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik sebesar 10 persen.

Kebijakan subsidi PPN 10 persen kendaraan listrik ini akan berlaku mulai 1 April 2023 dan tertuang dalam Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keungan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasi Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Diatanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga : Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Resmi Berlaku, Simak Syarat Mendapatkannya

Pemberian subsisi kendaraan listrik ini membuat para calon pembeli kendaraan listrik hanya akan menanggung PPN sebesar 1 persen saja.

Sementara untuk Pajak Penjualan Barang Mewah akan tetap senilai nol persen.

Namun, perlu diperhatikan, pemberian subsisi kendaraan listrik ini hanya berlaku untuk beberapa kendaraan tertentu saja.

Kendaraan listrik yang telah memenuhi tingkat TKDN 40 persen baru dapat menerima subsidi kendaraan listrik berdasarkan Pasal 3 Pemenkeu Nomor 38 Tahun 2023.

Baca Juga : Berikut Daftar Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta yang Berlaku Hari Ini

Hingga saat ini, baru ada dua jenis mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40 persen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Tercantum dalam Pasal 5 Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023 mengatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah hanya diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Selain mobil penumpang, bus listrik berbasis baterai juga mendapatkan subsisi ppn kendaraan listrik dari pemerintah.

Baca Juga : PLN dan BTN Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik ke-42 di Jakarta

Namun, persyaratannya yang harus dipenuhi agak sedikit berbeda, dengan terdapat dua golongan bus yaitu bus listrik TKDN 20-40 persen dan bus listrik TKDN 40 persen keatas.

Untuk bus listik TKDN 40 persen keatas akan mendapatkan subsisi PPN kendaraan listrik sebesar 10 persen, sedangkan untuk TKDN 20-40 persen hanya akan mendapatkan subsidi 5 persen.

Perlu dicatat, pembeli yang termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak tidak akan mendapatkan subsisi PPN kendaraan listrik ini.

Kebijaan tersebut telah diterapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023 dan akan berlaku besok, 1 April 2023.

Baca Juga : Sering Fast Charging saat Mengisi Daya Kendaran Listrik? Simak Efek Sampingnya

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi calon pembeli yang akan membeli kendaraan listrik dan dianggap akan semakin memantapkan niat masyarakat untuk beralih ke mobil listrik.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan subsisi kendaraan listrik untuk jenis motor listrik sebesar Rp7 juta rupiah dan telah berlaku sejak Senin, 20 Maret 2023.

Namun subsidi yang bakal diberikan bersifat terbatas untuk motor listrik baru hanya 200 ribu unit, dan motor listrik hasil konversi 50 ribu unit.

Baca Juga : KIA EV9, Mobil Listrik Tiga Baris dengan Desain Futuristik dan Interior Layaknya Lounge

Pemberian subsidi Rp7 juta hanya berlaku sampai Desember 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, insentif kendaraan listrik hanya diberikan pada produk yang dirakit secara lokal.

Selain itu insentif tersebut juga akan diberikan bagi kendaraan listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri 40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link