Beranda / Otomotif
Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta, Biaya Maksimal Konversi Rp10 Juta
Terasjakarta.id - Selasa, 4 April 2023 | 18:00 WIB

Pemberian subsidi konversi motor listrik Rp7 juta, masyarakat paling mahal akan mengeluarkan biaya Rp10 juta. (Honda)
Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Kementrian ESDM meresmikan peraturan tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam program subsidi konversi motor listrik pada akhir Maret lalu.
Sebelumnya telah dikabarkan bahwa konversi motor listrik juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp7 juta berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Pada Pasal 2, dijelaskan bahwa penerima bantuan adalah perseorangan dan menerima bantuan melalui bengkel konversi, dengan bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi motor listrik sebesar Rp7 juta.
Baca Juga : Subsidi Sepeda Motor Listrik Selis, Intip Daftar Tipenya
Mengacu pada pemonan ini, dijelaskan juga bahwa biaya konversi motor listrik paling tinggi sebesar Rp17 juta, sehingga jika mendapatkan subsidi konversi motor listrik, masyarakat akan membayar paling mahal sebesar Rp10 juta.
Pada Pasal 5 ayat 5 dijelaskan bahwa Pemberian bantuan dilakukan secara berkala, berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan.
Periode pemberian bantuan akan terbagi menjadi dua, di tahun 2023 dan tahun 2024 mendatang.
Untuk tahun 2023, subsidi konversi motor listrik maksimal 50 ribu unit, sedangkan maksimal 150 ribu unit akan dilakukan pada tahun 2024.
Baca Juga : Subsidi Motor Listrik Gesits Belum Bisa Dibeli, Intip Spesifikasi Gesits Raya dan Harganya
Pada pasal 5 juga menjelaskan bahwa penerima subsidi konversi motor listrik juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen yang benar, dan memelihara motor konversi tersebut.
Sedangkan untuk bengkel konversi, mereka harus memberikan keterangan, surat, bukti atau dokumen yang benar dan memberikan layanan after sales, sehingga nantinya tidak lepas tangan setelah melakukan konversi.
Jika bengkel konversi melanggar ketentuan pada Pasal 5, akan diberikan teguran tertulis maksimal 3 kali dan pencabutan penunjukan bengkel konversi oleh pihak terkait.
Baca Juga : Subsidi Motor Listrik United E-Motor sampai Rp7 Juta, Harganya Jadi Segini!
Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik.
Dengan biaya yang sudah jelas, bengkel konversi juga diwajibkan memberikan layanan after sales yang tepat dan tidak mengecewakan masyarakat.
Kementrian ESDM juga memperbolehkan masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik dan memanfaatkan subsidi motor listrik Rp7 juta lebih dari satu kali.
Namun, masyarakat harus memenuhi syarat utama yaitu memiliki dokumen legal atas kepemilikan kendaraan dan kendaraan tersebut tidak menunggak pajak.
Baca Juga : Pemerintah Resmi Beri Subsidi PPN Mobil Listrik Mulai 1 April 2023
STNK harus sesuai dengan identitas pemilik dan BPKB, aman membayar pajak kendaraan menjadi syarat utama untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik ini.
Setelah kewajiban legalitas kendaraan telah terpenuhi, masyarakat dapat memanfaatkan subsidi konversi motor listrik untuk kapasitas mesin motor 100 cc hingga 150 cc.
Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengkonversikan motornya ke motor listrik hanya bisa dilakukan untuk kapasitas mesin motor dibawah 150 cc saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERPOPULER
