Beranda / Otomotif

SIM Mati Dapat Diperpanjang, Simak Persyaratannya

Terasjakarta.id - Senin, 17 April 2023 | 12:29 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Masyarakat pemegang SIM Mati akan mendapatkan dispensasi untuk dapat memperpanjang SIM mereka jika masa berlaku SIM habis bertepatan pada masa libur Lebaran 2023, 19 hingga 25 April 2023. (terasjakarta.id)

Masyarakat pemegang SIM Mati akan mendapatkan dispensasi untuk dapat memperpanjang SIM mereka jika masa berlaku SIM habis bertepatan pada masa libur Lebaran 2023, 19 hingga 25 April 2023. (terasjakarta.id)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- SIM mati seperti yang kita ketahui tidak bisa diperpanjang lagi, namun dikabarkan akan ada dispensasi bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mati.

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib untuk para pengendara untuk dapat berkendara di Indonesia, namun banyak para pengendara yang sudah mempunyai SIM tetapi lalai untuk memperpanjang SIM mereka sehingga SIM mati.

Jika pengendara berkendara dengan SIM Mati dianggap tidak memiliki SIM dan akan terkena denda yang lumayan besar.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Pelayanan Pembuatan SIM Tutup 19-25 April 2023

Setiap SIM diketahui mempunyai masa berlaku tertentu dan ketika masa berlaku SIM tersebut hampir habis, maka pemegang SIM harus memperpanjang masa berlakunya.

Berbeda dengan mekanisme penerbitan SIM baru, mekanisme perpanjangan masa berlaku SIM lama mempunyai prosedur yang lebih sederhana dan lebih cepat.

Jika ingin memperpanjang SIM, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk, SIM lama yang akan habis masa berlakunya, serta surat pernyataan sehat.

Berbeda dengan pemegang SIM Mati yang harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru yang harus melewati beberapa tahap untuk dapat menerbitkan SIM baru.

Baca Juga : Kamera ETLE Jakarta Akan Deteksi SIM pada Pengendara

Mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang LLAJ disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta.

Dikabarkan akan ada dispensasi atau kelonggaran untuk memperpanjang SIM Mati, namun hanya untuk pemegang SIM A dan SIM C saja.

Dispensasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1/2023 tertanggal 5 April 2023 tentang perpanjangan SIM mati atau akan kadaluarsa bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2023.

Baca Juga : Dishub DKI Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil dan SIM

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan bahwa pelayanan SIM akan ditiadakan selama masa cuti bersama libur Lebaran 2023 tahun ini.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan pada tanggal 19 hingga 25 April 2023 akan mendapatkan dispensasi untuk dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat baru, jika SIM mati.

Pemegang SIM Mati tersebut akan dapat melakukan perpanjangan SIM mulai dari tanggal 26 April hingga 3 Mei 2023, namun jika melebihi batas waktu tersebut, maka tidak bisa lagi memperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Firman juga menjelaskan bahwa bagi pemegang SIM yang tidak dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu mulai dari tanggal 26 April hingga 3 Mei 2023 terpaksa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dan tidak lagi mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM Mati.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 17 April 2023, H-6 Lebaran Masih Buka Layanan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa jika SIM menjadi syarat mutlak bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan.

Maka dari itu, mempunyai SIM dan selalu membawanya menjadi sangat penting untuk pengendara kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link