Beranda / Otomotif
Daftar Daerah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Lebaran 2023
Terasjakarta.id - Rabu, 26 April 2023 | 09:45 WIB

Denda bebas pajak kendaraan bermotor diberlakukan di enam daerah. (terasjakarta.id)
Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Beberapa hari lalu seluruh umat Muslim baru saja menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Lebaran telah berakhir, program bebas pajak kendaraan bermotor tetap dilaksanakan di 6 daerah.
Dengan program pemutihan, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dihapus.
Baca Juga : Daftar Daerah yang Menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II, DKI Jakarta Belum Menerapkan
Bukan hanya itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II juga dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Berikut daftar enam daerah atau provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan Program Pemutihan Pajak 2023, di antaranya:
1. Sumatera Selatan
Berdasarkan Bapenda Sumsel, pajak kendaraan akan diberlakukan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Tahun ini Program Pemutihan Pajak meliputi:
- PKB dan BBNKB II bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB minimal dua tahun, hanya membayar PKB pokok selama satu tahun dan PKB pokok satu tahun pokok untuk tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi di dalam dan di luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dari 5 GT sampai 7 GT
- Memberikan insentif kendaraan listrik berbasis baterai dengan membebaskan biaya PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Baca Juga : Pelayanan SIM Keliling Jakarta 26 April 2023, Kembali Buka di 5 Lokasi setelah Libur Lebaran
2. Riau
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga dilakukan melalui Bapenda bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Mengutip dari riau.go.id, pemerintah Kabupaten Riau memberikan keringanan bagi wajib pajak mobil yang telat membayar.
Kebijakan pembebasan pajak ini dilaksanakan mulai 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 dengan program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah".
Seperti namanya, ada tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II, khusus untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2022
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB untuk kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak diregistrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dst
- Diskon 50 persen untuk pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak yang menjalankan usaha transmisi (Khusus kendaraan bukan baru yang diproduksi sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan.
Baca Juga : Pemutihan Pajak 2023, Gratis Bayar Pajak Kendaraan Tipe Tertentu
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.
Mengutip dari akun Instagram resmi Samsat Pontianak @samsatpontianak, program pemutihan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah ini dibuka mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringan sebagai berikut:
- Pembebasan denda PKB dan BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 18 April 2023, H-4 Lebaran Masih Buka Layanan
4. Lampung
Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini dimulai pada 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Menurut Keputusan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.
Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan keringan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung yaitu BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap bayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Tunggakan pajak yang mengikuti pemutihan nanti mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan selanjutnya disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada juga program pembebasan BBNKB dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor dengan nomor polisi BE membuat BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mengganti mesin.
Baca Juga : Pelayanan SIM Keliling Jakarta Tutup Selama Libur Lebaran, Kapan Kembali Buka? Ini Jadwalnya
5. Jawa Timur
Menjelang Lebaran Idul Fitri, Pemprov Jatim telah memberlakukan pemutihan pajak daerah dan kendaraan sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun program pemberian insentif tersebut terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas sanksi administrasi atas keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif.
Baca Juga : Daftar Daerah yang Menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II, DKI Jakarta Belum Menerapkan
6. Jawa Tengah
Jawa Tengah adalah daerah yang palin baru yang akan memberlakukan program pemutihan pajak. Program pemutihan di daerah Jawa Tengah ini dimulai 26 April 2023.
Mengutip dari akun Instagram @bapenda_jateng.
Berikut program pemutihan yang akan digelar oleh Pemprov Jawa Tengah, di antaranya:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif
- Bebas sanksi administrasi PKB
Untuk bebas BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni hingga 22 Desember 2023.
Sementara untuk pembebasan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERPOPULER
