Beranda / Otomotif
Cara Mengurus STNK yang Hilang, Termasuk Syarat dan Biayanya
Terasjakarta.id - Senin, 15 Mei 2023 | 10:00 WIB

Ilustrasi STNK. (Foto: Hyundai)
Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - STNK yang hilang dapat terjadi pada siapa saja. Apabila suatu saat terjadi pada Anda, disarankan untuk segera menanganinya sesuai cara yang berlaku.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu dokumen yang perlu terus dibawa oleh pemilik kendaraan bermotor. Apalagi jika Anda pergi menggunakan kendaraan itu.
Jika tidak ada dokumen (STNK) tersebut, maka bersiaplah untuk menghadapai masalah tanpa adanya satu dokumen itu. Mulai dari mendapat tilang hingga tidak bisa keluar dari tempat parkir tertentu.
STNK yang hilang dapat dimintakan ke kantor Samsat tempat kendaraan didaftarkan. Namun ada berbagai syarat dan biaya yang perlu dibayar.
Baca Juga : Urus STNK Konversi Motor Listrik Bisa Selesai 2 Hari, Cek Biaya dan Syaratnya di Sini
Berikut ini ada persyaratan, tata cara, dan biaya yang dibutuhkan terkait cara membuat atau mengurus STNK yang hilang. Simak ulasan berikut ini.
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
Melansir dari laman website resmi polri.go.id (https://www.polri.go.id), terdapat enam dokumen yang menjadi persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang, di antaranya:
- Formulir pendaftaran pemohon
- Surat laporan Polisi mengenai STNK yang hilang
- Pemeriksaan fisik kendaraan yang terlegalisir
- Fotokopi BPKB dan legalisir leasing
- Surat keterangan leasing
- Identitas pemilik, berupa KTP yang identitasnya sesuai dengan informasi dalam STNK.
- Lebih khusus lagi, formulir permohonan dapat tersedia di kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat mendapatkan ketika melaksanakan pemeriksaan kendaraan.
Sedangkan pada syarat 4 dan 5 cuma diperlukan apabila BPKB masih terdapat pada pihak leasing (penyewa), dengan kata lain kredit kendaraan tersebut belum terbayar secara lunas.
Baca Juga : Simak Cara Perpanjang STNK di Samsat Drive Thru Jakarta, agar Tidak Diblokir
Selain itu, pemilik tidak harus meminta pengesahan atau legalisir BPKB dari leasing setelah kredit telah lunas dan BPKB ada di tangannya sendiri.
Sementara itu, persyaratan laporan polisi mengenai STNK yang hilang dapat diperoleh dari Polsek yang STNK hilang tersebut. Padahal dokumen ini harus segera disusun sesudah hilangnya STNK.
Dengan demikian, Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi "landasan" atau dasar bagi kantor Samsat untuk mengeluarkan STNK baru.
Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang
Adapun tata cara yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor jika STNK hilang, sebagai berikut.
Baca Juga : Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2023, Jangan Sampai STNK Terblokir
1. Laporkan ke kantor Polisi terdekat (Polsek)
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan saat STNK hilang ialah membuat laporan ke Polsek untuk mengurus surat keterangan kehilangan guna agar STNK yang hilang dapat diproses.
Kondisi hilangnya STNK kerap terjadi saat bersamaan dengan dokumen lainnya, seperti SIM, KTP, dan Kartu ATM.
Hal itu terjadi lantaran banyak pemilik kendaraan yang menyimpan STNK pada tempat yang sama dengan dokumen tersebut, seperti menyimpannya di dompet.
Pengurusan surat keterangan kehilangan dilaksanakan secara paralel (bersamaan) karena berlandasan pengalaman penulis di lapangan pembuatan surat kehilangan tidak menghabiskan biaya sepeser pun. Sehingga prosesnya pun dapat diselesaikan dalam beberapa jam.
Baca Juga : Ikuti Pemutihan STNK, Gratis Bayar Pajak Kendaraan
2. Minta Pihak Leasing untuk Legalisir BPKB
Selanjutnya, pemilik kendaraan dapat menghubungi pihak leasing untuk minta fotokopi legalisir (pengesahan) BPKB.
Tetapi hal tersebut cuma perlu dilaksanakan jika seandainya BPKB masih ada di tangan leasing lantaran kredit kendaraan tersebut belum terbayar secara lunas.
Sedangkan cara tersebut tidak harus dilakukan apabila BPKB telah ada di tangan sendiri.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Pastikan SIM dan STNK yang Habis di Masa Cuti Lebaran 2023 Tidak Kena Denda
3. Mengumpulkan Dokumen yang menjadi Persyaratan
Selanjutnya, dalam pengumpulan dokumen, perlu menyiapkan identitas pemilik kendaraan, yakni KTP yang masih berlaku serta identitasnya yang sesuai dengan informasi dalam STNK.
Sementara apabila STNK masih atas nama orang lain, mau tidak mau perlu "mengesankan" untuk meminjam KTP pemilik lama kendaraan untuk mengurus STNK yang hilang. Tetapi jika biaya tidak menjadi masalah, Anda juga dapat mengubah pemiliknya.
Selain itu, pada prinsipnya pemilik hanya perlu melakukan pendaftaran kendaraan yang hilang dengan membawa KTP, BPKP legalisir (pengesahan), surat keterangan kehilangan, dan kendaraannya sendiri ke kantor Samsat.
Sebab, persayaratan lain, seperti surat permohonan atau pemeriksaan fisik kendaraan dapat diperoleh dari kantor Samsat.
Lebih lanjut, ada sebagian orang yang khawatir yang berlebih terkait dokumen mana yang harus difotokopi dan loket mana yang perlu dituju. Namun hal itu tidak perlu dikhawatirkan lantaran kini layanan kantor Samsat semakin baik.
Dengan demikian, kini kantor Samsat pada umumnya sudah mempunyai berbagai guide (petugas pemandu) terlebih dahulu yang bersedia memandu masyarakat tepat dengan kebutuhannya.
Baca Juga : Dishub DKI Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil dan SIM
4. Mendatangi Kantor Samsat
Terakhir, masyarakat dapat mendatangi langsung ke kantor Samsat, tempat kendaraan didaftarkan.
Artinya, Apabila kendaraan yang hilang STNK-nya bernomor polisi (plat) F di Kota Bogor, maka permohonan STNK yang hilang diproses di kantor Samsat Kota Bogor.
Kantor Samsat yang dimaksud ialah Samsat pusat alias "Samsat Induk", bukan Samsat Keliling ataupun Gerai Samsat. Karena layanan tambahan beragam terseebut cuma dapat melayani peembayaran pajak tahunan.
Baca Juga : Kendaraan Mati 7 Tahun Terancam Bodong, Yuk Perpanjang STNK
Biaya Penerbitan STNK
Selain itu, melansir dari berbagai sumber, jumlah biaya membuat STNK yang hilang sama seperti dengan membuat STNK baru.
masih mengenai cara mengurus STNK yang hilang, perlu menyiapkan sejumlah biaya dari peemilik kendaraan untuk mengurus STNK yang hilang.
Adapun rincian biaya pengesahan STNK yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara yang Bebas Pajak yang berlaku ada Kepolisian Negara Repulik Idonesia.
Dalam peraturan yang ada hingga saat ini, berikut ini besaran biaya yang dikeluarkan untuk membuat maupun mengurus STNK yang hilang, di antaranya:
- Membuat STNK yang hilang dikenai biaya Rp100 ribu dan dikenakan biaya pengesahan Rp25 ribu bagi kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
- Membuat STNK yang hilang dikenai biaya Rp200 ribu dan dikenakan biaya pengesahan Rp50 ribu bagi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Tetapi masyarakat harus ingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan.
Baca Juga : Daftar Daerah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Lebaran 2023
Selain itu, disarankan untuk menyiapkan biaya lebih banyak lagi bagi pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak tahunan. Sebab, jika terdapat tunggakan pajak yang belum dibayarkan dalam tahun-tahun sebelumnya maka STNK baru tidak akan dapat diterbitkan (dikeluarkan).
Dengan demikian dapat diketahui bahwa sebenarnya proses membuat ataupun mengurus STNK yang baru dapat diselesaikan dalam satu hari. Tetapi hal itu kembali lagi pada keadaan kantor Samsat.
Seperti ketika terjadi kekurangan material STNK pada 2013 hingga 2016 dapat menghabiskan waktu beberapa minggu bahan bulanan untuk membuat STNK baru.
Baca Juga : Pemutihan Pajak 2023, Gratis Bayar Pajak Kendaraan Tipe Tertentu
Dan kini masyarakat dapat waspada (hati-hati) terhadap situs web yang memberikan penawaran layanan secara online. Sebab dengan kemungkinan besar, situ-situs itu adalah punya biro jasa.
Serta jika diketahui kembali, hingga saat ini Samsat belum memiliki cara resmi untuk mengurus STNK yang hilang secara online. Namun jika diketahui kembali, untuk pengurusan STNK yang hilang dapat dilaksanakan langsung di kantor Samsat.
Nah, itulah informasi mengenai cara mengurus STNK yang hilang yang perlu Anda ketahui ketika Anda mengalami hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
