Beranda / Otomotif

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Maksimal, Buruan Ikuti Uji Emisi Akbar 2023 Gratis

Terasjakarta.id - Jumat, 26 Mei 2023 | 11:04 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal terkena sanksi denda tarif parkir maksimal, Pemprov DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar 2023 gratis di Ragunan. (Foto: ist)

Kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal terkena sanksi denda tarif parkir maksimal, Pemprov DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar 2023 gratis di Ragunan. (Foto: ist)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID- Kendaraan yang belum uji emisi bakal terkena sanksi tarif parkir masimal atau disinsentif tarif parkir.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan yang telah berumur diatas tiga tahun untuk melakukan uji emisi yang akan diadakan Pemprov DKI Jakarta Juni 2023 mendatang.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor dan jika kendaraan belum uji emisi bakal terkena sanksi.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Uji Emisi Akbar 2023 Gratis di Ragunan

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi, khususnya kepada kendaraan yang telah berumur 3 tahun keatas.

Asep menjelaskan bahwa kendaraan bermotor di Jakarta yang telah melewati usia 3 tahun keatas, diwajibkan untuk melakukan uji emisi setiap tahunnya.

Asep juga menambahkan bahwa salah satu kebijakan Pemprov DKI agar membuat masyarakat patuh melakukan uji emisi adalah dengan penerapan disinsentif tarif parkir, yaitu berupa penerapan tarif parkir maksimal.

Kendaraan yang telah lulus uji emisi nantinya bakal tercatat dalam sistem dan dikenai tarif parkir normal, yaitu Rp5 ribu per jam.

Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Bakal Digelar Hingga 16 November 2023

Sedangkan untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal terkena sanksi berupa denda tarif parkir maksimal atau disinsentif tarif parkir, yaitu Rp7.500 per jam yang berlaku progresif.

11 Lokasi Disinsentif Tarif Parkir di Jakarta

Berikut adalah 11 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir atau penerapan tarif parkir maksimal kepada kendaraan yang belum lolos uji emisi:

Baca Juga : Pemprov DKI Bakal Kirim ASN ke New South Wales, Ikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi

  • Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
  • Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
  • Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
  • Pelataran Parkir TIM, Jakarta Pusat
  • Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  • Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
  • Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
  • Plaza Interkom, Jakarta Barat
  • Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
  • Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
  • Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Uji Emisi Akbar 2023 Gratis

Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Uji Emisi Akbar 2023 secara Gratis, dalam merayakan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-496.

Baca Juga : Viral Parkir Liar yang Tagih Rp50 Ribu di Tanah Abang, Dishub DKI akan Koordinasi dengan Polres Jakpus

Uji Emisi Akbar 2023 rencananya bakal digelar Pemprov DKI Jakarta secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan dan di daerah penyangga Jakarta lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto pada Kamis, 25 Mei 2023 menjelaskan bahwa Uji Emisi Akbar 2023 sebagai titik awal dalam penerapan tiga kebijakan penting di masa yang akan datang.

Tiga kebijakan tersebut sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan memastikan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta telah memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan.

Asep menjelaskan lebih lanjut, bahwa tiga kebijakan tersebut adalah sosialisasi kepatuhan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

Baca Juga : Dispusip DKI Gelar Seminar Kearsipan Bahas Peran Penting Arsiparis

Asep juga menambahkan bahwa kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah berumur 3 tahun keatas diwajibkan melakukan uji emisi setiap tahunnya.

Kebijakan pertama terkait dengan kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan kedepannya akan dilakukan sosialisasi kepatuhan hukum saat melintas di jalan raya.

Sedangkan Polda Metro Jaya bakal melakukan Operasi Patuh 2023 dan Uji Emisi bakal menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut mulai dari 9-19 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga : Pemprov DKI Rilis Logo HUT ke-496 Jakarta, Ini Makna dan Temanya

Kebijakan kedua akan dilakukan pemberlakuan Disinsentif parkir baig kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, dengan kini sudah diterapkan di 11 lokasi parkir dan kedepannya bakal ditambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Selain lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, penerapan disinsentif tersebut kedepannya juga bakal diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Asep menjelaskan bahwa disinsentif tersebut akan menerapkan tarif maksimal kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Sedangkan untuk kebijakan ketiga adalah terkait pengenaan koefisien denda PKB mengacu pada PP 22/2021 terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Pemprov DKI Gelar Salat Idul Adha di Masjid Balai Kota Tahun Ini, Jokowi Kurban Sapi

Denda tersebut bakal menyasar kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi saat membayar PKB.

Asep menjelaskan bahwa besaran koefisien denda PKB yang meliputi kendaraan tersebut akan didorong perumusannya oleh KLHK bersama dengan Kemendagri dan akan berlaku secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link