Beranda / Otomotif

Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Senilai Rp7 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Terasjakarta.id - Jumat, 2 Juni 2023 | 11:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Motor listrik dapat subsidi Rp7 juta dari pemerintah. (Foto: ist)

Motor listrik dapat subsidi Rp7 juta dari pemerintah. (Foto: ist)

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Hal ini pun Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyebut hingga saat ini sebanyak 610 orang telah menerima subsidi tersebut.

Dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu, 31 Mei 2023 malam, Dodiet Prasetyo selaku Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat mengatakan bahwa sudah ada 610 masyarakat yang diberi subsidi motor listrik. Itu berarti, masyarakat sudah mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta.

Bahkan Dodit juga mengungkapkan syarat dan caranya mudah bagi masyarakat yang ingin mendapat subsidi motor listrik dan mengubah motornya dari bahan bakar minyak atau BBM menjadi listrik.

Baca Juga : Honda Luncurkan Motor Bebek All New Supra X Cross, Cek Spesifikasi dan Harganya

Masyarakat harus akses website yang dibuat oleh Kemenperin SISAPIRa yakni landing.sisapira.id dan melakukan registrasi (pendaftaran).

Dengan jelasnya, Dodit menjelaskan mengenai persyaratan peralihan motor dari BBM ke listrik sebenarnya tidak rumit. Asalkan datang ke dealer yang sudah ditunjuk di SISAPIRa tersebut, tinggal menunjukkan NIK-nya.

Dengan mencantumkan NIK, dealer yang terpilih akan memutuskan dalam waktu sekitar 1 menit apakah pendaftaran berhak menerima subsidi motor listrik tersebut.

Dodit lanjut mengungkapkan bisa langsung dicek oleh dealer tersebut, kurang lebih dari 1 menit dealer harus bisa memutuskan apakah masyarakat yang datang berhak atau tidak untuk mendapatkan bantuan pemberian.

Baca Juga : Ban Mobil Listrik Punya Spek Khusus, Ini Dia Teknologi yang Digunakan

Jika memenuhi syarat, masyarakat bisa langsung membawa pulang subsidi motor listrik tersebut, baik secara tunai maupun melalui lembaga keuangan.

Lebih lanjut, menurut Dodit, penggantian motor listrik akan dilakukan oleh dealer sendiri dengan syarat dokumen berupa STNK yang sudah lengkap.

Maka dengan menutup obrolan tersebut, Dodit menegaskan kenapa dokumen STNK itu penting? Karena hindari fraud (penipuan) dari imigrasi SPK. Itu sebabnya kami membutuhkan double cek dan triple cek dari teman-teman kepolisian. Kami berharap dengan diterimanya dokumen STNK ini dapat meminimalisir kecurangan atau penipuan.

Baca Juga : Harga Mobil Listrik Murah di INAPA 2023 Cuma Rp50 Juta

Pemerintah Beri Subsidi Mobil Listrik

Di sisi lain, pemerintah berencana untuk mengumumkan subsidi mobil listrik pada awal Februari 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi minggu lalu.

Menurutnya Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk memberikan subsidi mobil listrik kepada masyarakat.

Bahkan besaran insentif kendaraan setrum Indonesia akan mengikuti Thailand.

Baca Juga : Motor Listrik Selis Tembus Diskon Rp6 Juta di Pameran PEVS 2023

"Mudah-mudahan minggu depan Februari awal pengumuman subisidinya," ungkap Luhut.

Akan tetapi hal tersebut menunggu Sri Mulyani, Menteri Keungangan guna menerbitkan PMK (Peraturan Menter Keuangan).

"Buat mobil listrik insentifnya mungkin akan dikurangi pajaknya 11 persen," lanjutnya.

Baca Juga : Spesifikasi dan Harga Revo 185cc, Motor Terbaru Honda 2023

Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan porsi motor listrik mencapai 10 persen dari total populasi kendaraan setrum dalam dua tahun atau pada 2025.
Di sisi lain, langkah ini diprioritaskan untuk masyarakat yang sederhana.

"Ada dua satu roda dua konversi, kemudian yang motor listrik murni angkanya kira-kira Rp7 juta, tepatnya nanti akan diumumkan resmi," tegas Luhut.

Lebih lanjut pemerintah berencana memberi penjelasan apakah subsidi akan diberikan langsung ke produsen atau pembeli motor listrik.

Baca Juga : Pemerintah Beri Subsidi Sebesar Rp7 Juta untuk Peluncuran Dua Model Motor Listrik Honda

Kemudian Luhut berencana mendorong agar produsen otomotif dapat meningkatkan produksi kendaraan listrik.
Dengan begitu subsidi mobil listrik bisa terserap dengan lebih baik ke depannya.

Sebelumnya, Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian mengungkapkan kalau pemerintah tengah membahas kebijakan anyar tersebut beberapa waktu lalu.

Saat itu ia menerangkan kalau insentif pembelian mobil listrik berbasis baterai senilai Rp80 juta per unit dan roda empat hybrid total Rp40 juta per unit.

Baca Juga : Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta, Biaya Maksimal Konversi Rp10 Juta

Untuk kendaraan roda dua, pemerintah menjatah Rp8 juta tiap motor listrik baru serta Rp5 juta bagi konversi dari konvensional ke listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link