Beranda / Otomotif
Segini Tarif Resmi Bikin SIM A, Cek Informasinya!
Terasjakarta.id - Jumat, 2 Juni 2023 | 20:00 WIB

Dalam biaya pembuatan SIM A sudah diatur sesuai aturan agar menghindari adanya praktik pungutan liar atau pungli. (foto: ist)
Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu syarat wajib yang perlu dipenuhi saat seseorang berkendara di jalan raya, termasuk SIM A.
SIM A sendiri menjadi tanda bukti jika orang itu sudah layak untuk mengemudikan mobil.
Bila ada pengendara mobil yang tidak bisa tunjukkan SIM A maka ia telah dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Maka dari itu, penting untuk pengemudi memiliki SIM sebagai kartu identitas dalam berkendara.
Baca Juga : Simak Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SIM 2023
Sementara itu, dalam biaya pembuatan SIM A sudah diatur sesuai aturan agar menghindari adanya praktik pungutan liar atau pungli. Aturan itu pun disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tarif Resmi Bikin SIM A
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di Polri. SIM A sendiri mempunyai biaya penerbitan baku yang berlaku di seluruh Indonesia.
Mengutip dari situs resmi NTNMC Polri, untuk pembuatan SIM A dibanderol seharga Rp120 ribu, akan tetapi ada biaya lainnya yang akan dikeluarkan saat membuat SIM di Satpas.
Baca Juga : Cara Daftar SIM Online Pakai Aplikasi SINAR di HP
Misal, untuk asuransi dikenakan tarif sebesar Rp30 ribu, lalu pemeriksaan kesehatan Rp30 ribu. Jika ditotalkan biaya yang harus dibayarkan Rp175 ribu.
Kapolri sempat menyinggung adanya pelaksanaa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk calon peserta uji SIM.
Pemeriksaan tersebut berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Baca Juga : Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Simak Penjelasannya!
Listyo Sigit juga menerangkan bahwa calon peserta ujian SIM bisa memilih sendiri dokter ataupun psikolog yang telah mendapat rekomendasi sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter ataupun psikolog di pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dengan ditetapkannya biaya atau tarif tersebut diharap agar praktik pungli tidak akan terjadi lagi saat masyarakay hendak membuat SIM A di daerah masing-masing.
Bukan hanya itu, apabila pemohon ingin memperpanjang SIM, maka pemohon juga akan dikenakan biaya, tetapi biaya untuk perpanjangannya berbeda.
Baca Juga : Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM dari SIM A hingga SIM Internasional, antara lain:
- Biaya memperpanjang SIM A: Rp80 ribu
- Biaya memperpanjang SIM B khusus B1: Rp80 ribu
- Biaya memperpanjang SIM B khusus B2: Rp80 ribu
- Biaya memperpanjang SIM C: Rp75 ribu
- Biaya memperpanjang SIM C khusus C1: Rp75 ribu
- Biaya memperpanjang SIM C khusus C2: Rp75 ribu
- Biaya memperpanjang SIM D: Rp30 ribu
- Biaya memperpanjang SIM D khusus D1: Rp30 ribu
- Biaya memperpanjang SIM Internasional: Rp225 ribu
Baca Juga : SIM Mati Dapat Diperpanjang, Simak Persyaratannya
Syarat Membuat SIM 2023
Sebelumnya, diketahui untuk membuat SIM dapat dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Namun, ada beberapa syarat yng pengendara harus penuhi dalam membuat SIM. Persyaratan itu di antaranya:
- Memiliki usia 17 tahun
- Pas foto ukuran 3X4
- Menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP 4 lembar
- Menyerahkan Surat keterangan kesehatan dari dokter
Baca Juga : Dishub DKI Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil dan SIM
Cara Membuat SIM 2023
Pemohon dapat mengunjungi kantor SATPAS terdekat usai menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk meembuat SIM.
Perlu diketahui, bahwa saat ini pelayanan pembuatan SIM belum tersedia, maka dengan itu pemohon perlu mengunjungi kantor Korlantas sendiri.
Oleh karena itu pemohon perlu mengikuti cara-cara untuk membuat SIM, cara tersebut sebagai berikut.
- Untuk membuat SIM, pemohon wajib mengisi formulir
- Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
- Pemohon mengikuti ujian teori
- Setelah pemohon lulus mengikuti ujian teori dan ujian ppraktik, maka peserta ujian akan dipanggil oleh petugas untuk mengikuti ujian membuat SIM.
Baca Juga : Kamera ETLE Jakarta Akan Deteksi SIM pada Pengendara
Daftar SIM Online
Di sisi lain, pengendara juga dapat membuat SIM dengan cara online. Hal ini dapat dilakukan dengan cara yang mudah.
Daftar SIM online sekarang dapat dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel.
Untuk melakukan pendaftaran SIM online, Korlantas Polri membuat aplikasi yang memudahkan pengendara.
Aplikasi untuk melakukan daftar SIM serta perpanjang SIM secara online ini bernama SINAR.
Baca Juga : Korlantas Polri: Ujian Praktik SIM C Bisa Diulang di Hari yang Sama Sampai Nyerah!
Aplikasi SINAR ini memiliki kepanjangan SIM Nasional Presisi.
Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftarkan SIM tanpa ribet.
Mulai dari pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Setelah seluruh syarat pendaftaran SIM terpenuhi, masyarakat dapat memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Baca Juga : Pelayanan SIM Keliling Jakarta Jumat 2 Juni 2023, Long Weekend tetap Buka di 5 Lokasi
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi ini.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di rumah menggunakan aplikasi SINAR ini tanpa perlu mengantre.
Dengan cara yang mudah dan pelayanan yang cepat, SIM yang telah diperpanjang akan langsung dikirim ke rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News