Beranda / Pemilu 2024

Pahami Tugas PPS Pemilu dan Besaran Gaji yang Diterima

Terasjakarta.id - Kamis, 19 Januari 2023 | 14:05 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi petugas PPS. (Antara/Oky Lukmansyah)

Ilustrasi petugas PPS. (Antara/Oky Lukmansyah)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). 

PPS merupakan bentukan KPU kabupaten/kota. Dalam aturan perundangan PPS sudah terbentuk 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Anggota PPS merupakan orang-orang yang sudah mendaftarkan diri ke kantor kelurahan maupun kecamatan tempat berdomisli. 

PPS memiliki tugas dan fungsi serta wewenang dalam kuat pada pelaksanaan pemilu. 

Baca Juga : Daftar dan Nomor Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Namun secara umum tugas PPS akan memperlancar pemilu terutama yang terkait dengan pemilih. 

Berikut tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilu :

  • Mengumungkan daftar pemilih sementara.
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

Baca Juga : Karir Politik Ridwan Kamil Sebelum Gabung Golkar, Dari Dosen ITB hingga Jadi Gubernur

  • Memperbaiki serta serta menyampaikan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap serta memberitahukan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  • Menyelenggarakan semua tahapan pemilihan pada tingkat kelurahan/desa yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.
  • Mengumpulkan semua hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya. 

Baca Juga : Ridwan Kamil Gabung Golkar, Airlangga Hartarto Beri Tugas Khusus

  • Menyerahkan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.
  • Melakukan evaluasi serta penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
  • Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain. 

Baca Juga : Nikita Mirzani Sewot Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Gak Ada Bekingan Lagi Guys!

Gaji yang Diterima Petugas PPS:

Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 menjelaskan gaji yang diterima anggota PPS. 

Pada Pemilu 2024 ada kenaikan gaji yang akan diterima. 

  1. Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.
  2. Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link