Beranda / Pemilu 2024
Pahami Tugas PPS Pemilu dan Besaran Gaji yang Diterima
Terasjakarta.id - Kamis, 19 Januari 2023 | 14:05 WIB
Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad
JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
PPS merupakan bentukan KPU kabupaten/kota. Dalam aturan perundangan PPS sudah terbentuk 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Anggota PPS merupakan orang-orang yang sudah mendaftarkan diri ke kantor kelurahan maupun kecamatan tempat berdomisli.
PPS memiliki tugas dan fungsi serta wewenang dalam kuat pada pelaksanaan pemilu.
Baca Juga : Daftar dan Nomor Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Namun secara umum tugas PPS akan memperlancar pemilu terutama yang terkait dengan pemilih.
Berikut tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilu :
- Mengumungkan daftar pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
Baca Juga : Karir Politik Ridwan Kamil Sebelum Gabung Golkar, Dari Dosen ITB hingga Jadi Gubernur
- Memperbaiki serta serta menyampaikan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap serta memberitahukan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Menyelenggarakan semua tahapan pemilihan pada tingkat kelurahan/desa yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.
- Mengumpulkan semua hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya.
Baca Juga : Ridwan Kamil Gabung Golkar, Airlangga Hartarto Beri Tugas Khusus
- Menyerahkan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi serta penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain.
Baca Juga : Nikita Mirzani Sewot Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Gak Ada Bekingan Lagi Guys!
Gaji yang Diterima Petugas PPS:
Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 menjelaskan gaji yang diterima anggota PPS.
Pada Pemilu 2024 ada kenaikan gaji yang akan diterima.
- Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.
- Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News