Beranda / Pemilu 2024

Presiden Jokowi: Pemerintah Tidak Intervensi Keputusan Hukum

Terasjakarta.id - Selasa, 24 Januari 2023 | 17:26 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Curahan hati Ibunda Bharada E yang meminta bantuan Presiden Jokowi terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya itu dinilai terlalu berat.

Sebelumnya, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara.

Tuntutan itu menjadi sorotan masyarakat karena di nilai tidak adil, hal itu  lantaran Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga : Lokasi Vaksinasi Booster Kedua di Balaikota Diserbu Warga

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Intervensi itu tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS) saja. Tetapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum.

Baca Juga : Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP AKR di DKI Jakarta

“Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak,” tegas Jokowi.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” pungkasnyanya.

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

Baca Juga : 5 Tips Aman Berkendara saat Hujan, Jangan Diabaikan

“Mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar jaksa.

Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link