Beranda / Pemilu 2024

Segini Gaji Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja dan Aturannya

Terasjakarta.id - Minggu, 29 Januari 2023 | 14:49 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi Pemilu. (ist)

Ilustrasi Pemilu. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Untuk diketahui, anggota Pantarlih Pemilu 2024 adalah orang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang akan tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adapun Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya ditempatkan di lngkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga : Pahami Tugas PPS Pemilu dan Besaran Gaji yang Diterima

Setiap TPS nantinya memiliki satu orang Pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU.

Gaji Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari website resmi KPU, kpu.go.id, honor atau gaji anggota Pantarlih sebesar Rp1 juta.

Bila dibandingkan dengan Pemilu 2019, honor Pantarlih Pemilu 2024 naik sebesar Rp200 ribu. Diketahui honor Pantarlih Pemilu 2019 sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga : Dicalonkan Jadi Gubernur DKI, Begini Reaksi Ridwan Kamil Setelah Gabung Golkar

Masa Kerja Anggota Pantarlih 2024

  1. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 sekitar 2 bulan.
  2. Masa kerja Pantarlih akan berbeda setiap KPU Kabupaten/Kota namun rentang waktu kerja tak akan jauh berbeda.
  3. Nantinya anggota Pantarlih 2024 akan mulain bekerja pada tanggal 3 Februari sampai 12 Maret 2023.

Tugas Anggota Pantarlih Pemilu

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPS dan PPK melakukan penyusunan daftar dan pemutakhiran data pemilih
  2. Mencocokan dan meneliti data pemilih
  3. Memberikan bukti terdaftar pada pemilih
  4. Melaporkan hasil pencocokan dan penelitian pada PPS
  5. Menjalankan tugas lain dari KPU, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Kewajiban Anggota Pantarlih

  1. Melakukan koordinasi dan membantu PPS Menyusun daftar pemilih
  2. Menyusun dan melaporkan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Adapun pendaftaran anggota Pantarlih telah dibuka KPU pada 26-28 Januari 2023.

Baca Juga : Survei Capres 2024: Ganjar Pranowo Ungguli Anies dan Prabowo

Seleksi penerimaan anggota Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian.

Berikut syarat menjadi anggota Pantarlih:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun
  2. Berdomisili si wilayah Pantarlih
  3. Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  4. Mampu secara jasmani dan rohani
  5. Tidak menjadi anggota salah satu partai politik atau tim kampanye pemenangan partai politik.

Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi anggota Pantarlih:

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas.
  3. Daftar Riwayat hidup dilengkapi foto berwarna ukuran 4X6
  4. Fotokopi ijazah SMA/Sederajat
  5. Surat pernyataan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik yang ditandatangi di atas materai 10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link