Beranda / Pemilu 2024

Agar Tidak Tertinggal Partai Politik Harus Berkoalisi

Terasjakarta.id - Rabu, 1 Februari 2023 | 14:26 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi koalisi partai politik. (ist)

Ilustrasi koalisi partai politik. (ist)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 peta politik sudah mulai memanas.

Partai politik peserta pemilu sudah mengatur strategi dalam membangun koalisi.

Tujuan parpol berkoalisi adalah memperoleh tiket untuk menentukan bakal calon presiden dan wakil presiden. Dalam pemilu mendatang tiket bakal capres harus memenuhi syarat ambang batas sebesar 20% kursi parlemen atau 25% suara sah nasional.

Baca Juga : Setelah PKS Gabung Koalisi Perubahan Siapa Sosok Cawapres Pendamping Anies Baswedan

Namun, semua parpol yang ada di DPR saat ini tak punya suara sebesar itu - kecuali PDI Perjuangan (128 kursi parlemen). Dengan demikian, mereka harus bersekutu untuk memenuhi syarat tersebut.

Syarat ini diatur dalam UU Pemilu dan sudah digunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Namun demikian, pasal yang mengatur ambang batas terus digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai membatasi jumlah calon presiden. 

Berikut koalisi partai politik jelang Pilpres 2024

Baca Juga : Denny Indrayana Izin Dukung Anies di Pilpres 2024, Mahfud MD: Ndak Apa-apa, Tapi Saya Tidak

Koalisi Perubahan terdiri dari PKS, NasDem, dan Partai Demokrat. Koalisi ini nampaknya mulai dirintis Oktober 2022 saat NasDem mengajukan nama Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024.

Saat ini, NasDem berinisiatif membangun koalisi dengan PKS dan Demokrat agar bisa memperoleh tiket mencalonkan Anies. Jika ditotal koalisi ini memiliki 163 kursi di DPR, jumlah yang cukup mengusung bakal calon presiden. Syarat mengusung bakal calon presiden sedikitnya 115 kursi di DPR.

Baca Juga : Ribuan Jamaah dan Santri Pondok Pesantren Yatofa Lombok Sambut Kedatangan Anies Baswedan

Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) adalah persekutuan Gerindra-PKB. Koalisi ini dideklarasikan hanya hitungan bulan sebelum Koalisi Perubahan mulai dirintis, tepatnya 13 Agustus 2022. Dikutip dari Kompas, kedua partai ini sepakat untuk memenangkan pilpres bersama-sama.

Koalisi yang terdiri dari dua partai ini sudah memenuhi syarat mendapatkan tiket pencalonan di pilpres dengan total 136 kursi di parlemen.

Baca Juga : Dukungan Jadi Capres Sudah Lengkap, Anies Baswedan: Insya Allah Amanah

Koalisi Indonesia Bersatu dideklarasikan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Mei 2022.

Total kursi mereka di DPR sebanyak 148. Semua parpol yang bergabung di sini menjadi bagian dari kabinet pemerintahan Joko Widodo.

PDIP belum berkoalisi. Partai berkuasa di pemerintahan saat ini masih belum mengumumkan akan bergabung dengan koalisi mana pun. Parpol dari koalisi-koalisi bisa jadi merapat dengan partai yang menduduki 128 kursi di DPR ini.

Baca Juga : PKS Resmi Dukung Anies Baswedan di 2024, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Cawapres

Koalisi Indonesia Bersatu dideklarasikan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Mei 2022. Total kursi mereka di DPR sebanyak 148.

Semua parpol yang bergabung di sini menjadi bagian dari kabinet pemerintahan Joko Widodo.

PDIP belum berkoalisi. Partai berkuasa di pemerintahan saat ini masih belum mengumumkan akan bergabung dengan koalisi mana pun. Parpol dari koalisi-koalisi bisa jadi merapat dengan partai yang menduduki 128 kursi di DPR ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link