Beranda / Pemilu 2024

Isu Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: Membahayakan Negara

Terasjakarta.id - Rabu, 8 Maret 2023 | 19:33 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Meko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD berkomentar tentang penundaan Pemilu 2024 dapat membahayakan kehidupan bangsa dan negara. (instagram/@mohmahfudmd)

Meko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD berkomentar tentang penundaan Pemilu 2024 dapat membahayakan kehidupan bangsa dan negara. (instagram/@mohmahfudmd)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Pemilu 2024 merupakan agenda konstitusional yang tak bisa diundur atau ditunda dengan jalan hukum yang biasa, dan jika Pemilu 2024 diundur atau ditunda, akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena akan terjadi kekosongan pemerintahan.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara di acara Townhall Meeting di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada hari Rabu, 8 Maret 2023.

Ia mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan agenda konstitusional, kalender konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundurkan dengan jalan hukum biasa, pada hari Rabu (8/3).

Baca Juga : PSI Ogah Gabung Koalisi Pengusung Anies Baswedan meski Dunia Runtuh

Ia menyampaikan, kita semua dikejutkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu, dan keputusan ini mmebuat kita harus melakukan perlawanan hukum terkait keputusan Pengadilan Negeri tersebut.

Ia mengatakan bahwa kita harus melakukan perlawanan hukum terkait putusan ini secara sungguh-sungguh, karena keputusan PN Jakarta Pusat itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara.

Ia juga merasa kaget ketika agenda kalender konstitusi dapat dibatalkan dan diatur oleh pengadilan, sedangkan di sisi lain, Pengadilan Negeri tak mempunyai wewenang dalam memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Menurutnya, sengketa pemilu 2024 sudah diatur dalam hukum yang jelas, dan jika menyangkut administrasi persyaratan dan pendaftaran sudah menjadi wewenang Bawaslu dan PTUN.

Baca Juga : Terkait Putusan Pemilu Ditunda oleh PN Jakpus, KAMMI Adukan KPU ke DKPP

Ia menjelaskan juga bahwa jadwal Pemilu 2024 adalah materi muatan mutlak konstitusi, dan bukanlah muatan undang-undang.

Terdapat 3 pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden menjabat dalam kurun waktu 5 tahun, pemilu berikutnya diadakan tiap 5 tahun sekali, dan presiden tak bisa diberhentikan atau juga diperpanjang masa jabatannya, dan kalau pun diberhentikan karena melanggar hukum pidana.

Ia menjelaskan bahwa tanggal 21 Oktober 2024 jabatan Presiden Jokowi dan kabinetnya sudah habis, dan kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan.

Baca Juga : Soal Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, Jokowi Dukung KPU Naik Banding

Ia menjelaskan terkait MPR yang bisa menetapkan hal tersebut (memperpanjang/memberhentikan masa jabatan presiden), bahwa MPR sekarang tidak lagi bisa melakukan hal tersebut.

MPR sekarang tak punya wewenang apapun untuk menentukan pemerintah, ungkap Mahfud MD.

Menurut Undang-Undang Dasar, ketika ada kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, maka dapat diganti oleh 3 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri.

Namun. masa jabatan ketiga menteri tersebut juga habis berbarengan dengan jabatan presiden. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengikuti jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan bersama.

Baca Juga : Soal Sandiaga Uno Dijodohkan dengan Anies, Prabowo: Selama di Gerindra Harus Taat Keputusan Partai

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama tanggalnya oleh KPU, DPR dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link