Beranda / Pemilu 2024

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Simak Ulasannya!

Terasjakarta.id - Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka tengah jadi pembahasan publik jelang mendekati Pemilu 2024. (Foto: dok)

Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka tengah jadi pembahasan publik jelang mendekati Pemilu 2024. (Foto: dok)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka tengah jadi pembahasan publik jelang mendekati Pemilu 2024.

Beberapa pendapat dalam penyelenggaraan pemilu denga sistem proporsiaonal tertutup ini menjadi bahasan di publik karena sejumlah pihak juga melayangkan gugatan pada Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut adalah permintaan agar MK (Mahkamah Konstitusi) dapat mengubah sistem pemilu di Indonesia di tahun depan, dari yang terbuka menjadi tertutup. 

Baca Juga : KPU Bakal Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Tiap Medsos untuk Kampanye

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Maka dari itu, ada beberapa perbedaan yang signifikan dari kedua sistem proporsional tersebut, sebagai berikut:

Berdasarkan Buku Pemilu Dalam Transisi Demokrasi: Catatan Isu dan Kontroversi (2018) oleh Januari Sihotang, sistem pemilu proporsional tertutup sendiri merupakan sistem pemilihan yang mana rakyat hanya dapat memilih partai.

Oleh karena itu, wakil rakyat yang nantinya akan terpilih itu ditetapkan oleh partai politik berdasarkan dengan nomor urut.

walaupun sistem pemilihan hanya dapat dengan satu partai, untuk sistem pemilu proporsional tertutup ini juga memiliki kelebihan, antara lain dapat menekan potensi adanya politik uang.

Baca Juga : Cuitan SBY Dikomentari Anas Urbaningrum Soal Isu Putusan MK Pada Sistem Pemilu 2024

Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk pemilu pun menjadi lebih murah, lalu dapat mempermudah dalam memenuhi kuota atau jumlah perempuan serta etnis yang dianggap sebagai minoritas.

Terakhir, dengan kelebihan dari sistem proporsional tertutup juga bisa memperkuat sebuah partai politik serta memberikan sebuah kesempatan besar pada kader yang berpotensial.

Sementara itu, dibalik kelebihan tersebut, sistem proporsional tertutup juga mempunya kekurangan salah satunya dapat berpotensi adanya kemunduran demokrasi.

Baca Juga : Kesiapan Prabowo soal Nyapres di Haul Habib Munzir

Kemudian disusul dengan adanya potensi dilakukannya sebuah poitik uang di internal parati politik dalam tentukan nomor urut calon. 

Kekurangan lainnya, sistem proporsional berpotensi untuk menguatkan oligarki di beberapa parati politik.

Terakhir, kekurangan lainnya dengan menggunakan sistem kanal yang partisipasi publiknya lebih besar, karena itulah tidak ada masyarakat yang memilihnya calon legislatif. 

Berikut ini beberapa perbedaan dari kedua sistem proporsional dalam pemilu, meliputi:

Baca Juga : Survei SMRC, Ganjar Ungguli Prabowo, Anies Melorot

1. Untuk sistem pelaksanaan, di sistem terbuka partai politik mengajukan daftar calon yang sudah disusun sesuai dengan abjad atau undian. Sementara itu, untuk sistem tertutup partai politik akan mengajukam daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

2. Metode Pemberian Suara di sistem terbuka, rakyat atau pemilih hanya dapat memilih saah satu dari nama calon. Sedangkan, di sistem tertutup rakyat atau pemilih hanya bisa memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih di sistem terbuka akan didasarkan pada suara terbanyak, lalu di sistem proporsional berdasarkan dengan nomor urut.

4. Derajat Keterwakilan, di sistem terbuka yang memiliki derajat keterwakilan tinggi itu akan diambil oleh pemilih sehingga bebas memilih wakilnya secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilih.

Bedanya di sistem tertutup, jarang yang memiliki derajat keterwakilan yang tinggi atau kurang adanya demokratis sebab pemilih tidak bisa memilih wakilnya secara langsung.

Baca Juga : Puan Maharani Bilang Cawapres Ganjar Bisa dari Tokoh Ormas

5. Tingkat Kesetaraan Calon, bagi di sistem terbuka akan memungkinkan kader yang ahdir dapat berasal dari bawah, hingga kemenangan yang diraihnnya pun dikarenakan adanya dukungan dari massa.

Lain halnya dengan sistem tertutup, kemungkinan akan didominasi oleh kader yang sudah mengakar ke atas yang dikarenakan adanya kedekatan dengan para elite partai politik dan bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi serta daftar kandidat, kalau di sistem terbuka partai politik akan memperoleh kursi yang akan sebanding dengan suara yang diraih.

Namun, untuk sistem tertutup di setiap partai akan menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan dengan jumlah kursi yang telah dialokasikan untuk satu dapil (daerah pemilihan).

Baca Juga : Ganjar Pranowo Disambut Bendera Israel saat Safari Politik di Manado

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Arti Sistem proporsional tertutup adalah sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat atau calon legislatif yang diusung.

Nantinya keterpilihan calon anggota legislatif akan ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan.
Pada sistem pemilu tertutup kekuasaan sebuah partai politik sangat kuat untuk menentukan calon anggota legislatif yang bisa duduk di kursi DPR.

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Sistem Pemilu proporsional terbuka ialah pemilih diberikan kebebasan untuk memilih calon yang diajukan partai.

Calon yang mendapatkan suara terbanyak pada daerah pemilihan atau dapil itu lah yang bakal menduduki kursi legislatif bukan berdasarkan pada nomor urut yang telah ditentukan oleh partai.

Baca Juga : Irma Hutabarat dan Helmy Yahya Gabung PSI, Bantu Luruskan Partai Biar Tak Nabrak Sana-sini

Seperti diketahui hingga kini, Indonesia masih menggunakan sistem proporsional terbuka berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai sistem proporsional terbuka jauh lebih baik ketimbang tertutup.

Sejarah Sistem Pemilu Proporsional di Indonesia

Melansir dari Garuda Kemdikbud, di dalam sejarah pemilihan umum Indonesia, untuk sistem proposional terbuka dan tertutup ini pernah diterapkan.

Sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka ini pernah diterapkan pada pemilu tahun 1955, lanjut di pemilu orde baru (1971,1977,1982, 1987, 1992, 1997), serta pemilu di tahun 1999.

Baca Juga : Bikin Bingung KPU! Aldi Taher Daftar Caleg di 2 Partai, DPRD di PBB dan DPR RI lewat Perindo

Baru di pemilu tahun 2004, Indonesia telah menerapkan sistem proporsional terbuka.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penerapan sistem proporsional terbuka di Indonesia pernah diterapkan pada pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2015, pemilu 2019.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan dari sistem proporsional tertutup dan terbuka. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link