Beranda / Seleb

Agensi Lee Min-ho dan Kwon Sang-woo Bantah Tuduhan Penggelapan Pajak

Terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 08:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
MYM Entertainment selaku agensi Lee Min-ho membantah tuduhan penggelapan pajak. (Instagram/@actorleeminho)

MYM Entertainment selaku agensi Lee Min-ho membantah tuduhan penggelapan pajak. (Instagram/@actorleeminho)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Nama Lee Min-ho dan Kwon Sang-woo dituduh melakukan penggelapan pajak.

Beredarnya kabar yang dilaporkan oleh media lokal Korea Selatan, membuat agensi Lee Min-ho dan Kwon Sang-woo buka suara.

MYM Entertainment dan Su Company selaku agensi yang menaungi masing-masing aktor itu membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga : Selamat! Dinda Hauw dan Rey Mbayang Sambut Kelahiran Anak Kedua yang Berjenis Kelamin Laki-laki

Diberitakan Soompi, MYM Entertainment dengan tegas membantah tuduhan bahwa Lee Min-ho melakukan penggelapan pajak.

MYM Entertainment mengatakan pihaknya serta Lee Min-ho telah membayar pajak dengan patuh dan tidak pernah mengalami atau melakukan satu kejadian yang tidak menyenangkan.

“Agensi (MYM Entertainment) dan Lee Min-ho telah membayar pajak dengan patuh dan tidak pernah ada satu kejadian pun yang tidak menyenangkan,” tulis MYM Entertainment dalam keterangannya.

Bantahan itu disampaikan guna menanggapi laporan yang menyebut Layanan Pajak Seoul melakukan investigasi khusus terhadap Lee Min-hoo dan MYM Entertainment pada September 2020 lalu.

Baca Juga : Lagu Sanes Karya Denny Caknan x Guyon Waton Viral di YouTube, Apa Artinya?

Agensi dan aktor tersebut dituduh mendapat denda sebesar 100 juta won atau sekitar Rp1,2 miliar.

MYM Entertainment pun menjelaskan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihaknya bukanlah untuk denda. Melainkan, pembayaran pajak tambahan akibat kesalahan akuntansi dalam proses pengananan biaya perusahaan.

Sehubungan dengan itu, MYM Entertainment menyebut bahwa pihaknya telah membayar dengan patuh.

Sementara itu, tuduhan penggelapan pajak juga menyeret nama Kwon Sang-woo. Aktor tersebut bersama dengan Su Company selaku agensinya baru-baru ini menjalani pemeriksaan pajak khusus oleh Layanan Pajak Nasional.

Baca Juga : Deddy Corbuzier Sindir Aksi Flexing Mario Dandy : Azka Punya Rubicon Nggak Pernah Dipake!

Dalam laporan tersebut, Kwon Sang-woo dituduh berusaha untuk menghindari pajak denga membeli mobil mewah, seperti Maybach, Ferarri, serta Rolls Royce lewat perusahaan yang didirikannya.

Tak hanya itu, Kwon Sang-woo juga dilaporkan membeli property senilai 28 miliar won atau sekitar Rp326,6 miliar atas nama peruahsaannya pada tahun 2018 lalu.

Kemudian, Su Company dengan tegas membantah tuduhan yang mengatakan bahwa pihaknya dan Kwon Sang-woo melakukan penggelapan pajak.

Su Company mengatakan tuduhan itu tidak benar dan mengumumkan Kwon Sang-woo telah membayar denda sebesar 1 miliar won atau sekitar Rp11,6 miliar kepada Layanan Pajak Nasional.

Baca Juga : Klarifikasi Indra Bekti Soal Kebohongan Asuransi: Sudah Punya Sebelum Menikah

Denda tersebut dibayar oleh Kwon Sang-woo berhubungan dengan ketidaksesuaian nominal saat periode pengakuan pendapatan.

“Otoritas pajak meminta penjelasan tentang periode pengakuan untuk keuntungan serta kerugian, karena ada perbedaan pada bagian dari perode pengakuan, kami mengajukan pengembalian yang diubah dan secara sukarela membayar (denda),” ujar Su Company dalam keterangannya.

Su Company juga membantah terjadinya penggelapan pajak. Pihaknya mengatakan tidak ada kelalaian dan penggelapan pajak.

Agensi Kwon Sang-woo menyebut pihaknya hanya membuat amandemen karena pembayaran serta pengembalian uang dikeluarkan pada saat yang bersamaan.

Baca Juga : Yoo Ah-in Positif Kokain dan Ketamin, Diduga Gunakan Empat Jenis Obat

Belakangan ini sejumlah aktor menjadi sorotan publik usai muncul tuduhan penggelapan pajak. Selain Lee Min-ho dan Kwon Sang-woo, Lee Byung-hun serta Kim Tae-hee juga ikut terseret namanya.

Lee Byung-hun dituduh melakukan penggelapan pajak usai dilaporkan menjelani pemeriksaan di Layanan Pajak Nasional.

Lee Byung-hun juga diduga membeli Gedung sebanyak 10 lantai di Seoul, Korea Selatan dan kemudian menjual gedung tersebut pasa tahun 2021.

Sedangkan Kim Tae-hee, ia dituduh melakukan penggelapan pajak bersama Lua Entertainment selaku agensi lamanya. Keduanya disebut harus membayar denda hingga ratusan juta won.

Baca Juga : Alasan Amanda Manopo Tak Muncul lagi sebagai Host, Capek dan Belum Ranahnya

Namun, seluruh tuduhan Lee Byung-hun dan Kim Tae-hee langsung dibantah oleh agensi mereka tak lama setelah pemberitaan itu muncul ke publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link