Tag: chromebook

  • Sidang Nadiem Makarim, 4 Hal Ini Disorot Mahfud MD

    Sidang Nadiem Makarim, 4 Hal Ini Disorot Mahfud MD

    TERASJAKARTA.ID – Sidang Nadiem Makarim eks menteri pendidikan menjadi sorotan, tidak terkecuali dari pakar hukum Mahfud MD.

    Nadiem Makarim berusaha membuktikan dirinya tidak bersalah pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Apalagi, sejauh ini tidak ada bukti aliran dana yang diterima mantan bos Gojek tersebut.

    Google juga sudah membantah memberikan suntikan dana kepada Gojek karena mendapatkan proyek pengadaan Chromebook.

    Baca juga: Pramono Anung Bongkar Tiang Monorel Jakarta, Bang Yos Ikut Lega

    Apalagi terjadi perbedaan timeline antara investasi Google di Gojek dan pengadaan Chromebook. Di luar polemik itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan perspektifnya.

    Sidang Nadiem Makarim dan Sorotan Mahfud MD

    1. Sidang Korupsi Nadiem Makarim: Pengawalan TNI & Hak Bicara

    Mahfud MD menyoroti kejanggalan pada sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

    Baca juga: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Antara Transformasi Hukum, Tantangan Bencana, dan Masa Depan Influencer

    Pengawalan TNI: Mahfud mengaku kaget melihat anggota TNI berjaga secara demonstratif di ruang sidang.

    Sesuai Peraturan MA No. 5 Tahun 2020 dan UU Kepolisian, pengamanan pengadilan seharusnya dilakukan oleh personel internal atau Polri. TNI hanya bisa terlibat atas permintaan Polri jika ada potensi kerusuhan besar, bukan untuk kasus korupsi biasa.

    Hak Bicara Terdakwa: Mahfud mengkritik tindakan jaksa dan petugas yang menghalangi Nadiem berbicara kepada media. Menurutnya, itu adalah pelanggaran hak asasi untuk mengimbangi opini publik.

    “Nadiem punya hak untuk bicara selama tidak melakukan tindak pidana baru,” tegas Mahfud.

    Substansi Dakwaan: Terkait tuduhan kerugian negara Rp809 miliar, Mahfud menjelaskan bahwa dalam korupsi, terdakwa tidak harus menerima uang secara pribadi; memperkaya korporasi pun sudah masuk pidana. Namun, ia mencatat adanya fakta yang hilang, seperti grup WA “Mas Menteri” yang dulu ramai dibicarakan jaksa namun tak muncul di dakwaan.

    2. Kontroversi KUHP & KUHAP Baru: “Pasal Karet Hidup Kembali”

    Per 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku. Meski mengapresiasi upaya mengakhiri hukum kolonial, Mahfud mencatat beberapa poin krusial:

    Penghinaan Presiden & Lembaga: Mahfud menilai pasal penghinaan Presiden (Pasal 218) dan lembaga negara (Pasal 240) bertentangan dengan konstitusi karena mereduksi hak asasi manusia.

    Ia mendukung penuh langkah berbagai pihak (termasuk mahasiswa) yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

    Kasus Panji Pragiwaksono: Menanggapi sindiran Panji soal “Gibran mengantuk”, Mahfud menegaskan Panji tidak bisa dihukum karena pernyataan itu dibuat sebelum UU baru berlaku. Namun, ke depannya, pasal ini bisa memicu ketakutan publik untuk mengkritik.

    Kerancuan Restorative Justice (RJ): Mahfud mengkritik Pasal 80 ayat 2 KUHAP baru yang membolehkan RJ di tingkat penyelidikan saat belum ada tindak pidana. “Ini kekacauan konseptual. Bagaimana mungkin ada perdamaian tindak pidana jika tindak pidananya saja belum ada?” ujarnya.

    3. Teror Influencer: “Negara Gagal Memberi Rasa Aman”

    Mahfud mengecam maraknya teror terhadap influencer dan akademisi (seperti Zainal Arifin Mochtar) yang kritis di media sosial. Ia menegaskan bahwa negara gagal jika membiarkan warga negaranya diteror saat menjalankan hak politiknya. Ia mendesak kepolisian untuk mengungkap pelaku secara transparan karena teknologi saat ini sangat mampu untuk melacak peneror.

    4. Kasus Internasional: Penangkapan Nicolas Maduro oleh AS

    Mengenai penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat di bawah perintah Trump, Mahfud menegaskan ini adalah pelanggaran kedaulatan internasional. Hukum pidana suatu negara hanya berlaku di teritorinya sendiri. “Dunia internasional harus mengecam tindakan ini agar tidak menjadi preseden buruk di mana negara kuat bisa sewenang-wenang menculik pemimpin negara lain,” pungkasnya.

    Berita ini disusun berdasarkan diskusi di podcast “Terus Terang” bersama Mahfud MD.