Beranda / Tekno
Paylater Akulaku Ditutup OJK, Bagaimana Cara Bayar Jika Masih Ada Tunggakan?
Terasjakarta.id - Senin, 6 November 2023 | 10:02 WIB

Paylater Akulaku ditutup oleh OJK. Bagaimana cara bayar jika masih ada tunggakan cicilan? (Foto: Freepik)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Baru-baru ini, Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia menjadi buah bibir publik.
Fitur paylater di aplikasi Akulaku ini menjadi sorotan usai Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha tertentu bagi perusahaan terafiliasi Jacm Ma ini.
Diketahui fitur paylater di aplikasi Aku ini dibekukan sebab perusahaan tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.
Baca Juga : Cek Daftar Pinjaman Online Ilegal 2023 yang Diblokir oleh OJK, Ada Rupiah Cash hingga KTA Pintar
Penutupan kegiatan usaha terhadap Akulaku tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
"OJK sudah tetapkan PKU (pembekuan kegiatan usaha) ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk.
Akulaku merupakan aplikasi yang menyediakan layanan finansial mulai dari belanja dengan angsuran di marketplace hingga pinjaman tunai (paylater).
Sementara itu, fitur Akulaku Paylater adalah layanan yang memberikan kemudahan peminjaman secara cepat kepada konsumen yang dapat diakses melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi Akulaku.
Baca Juga : Waspada! Pinjol Berkedok Ponpes Al-Falah Catut Nama OJK, Jangan Sampai Tertipu
Layanan paylater ini menjadi metode pembiayaan pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dapat berupa layanan tunda bayar atau layanan cicilan.
Lebih lanjut, tindakan tegas yang diberikan OJK ini diharapkan Akulaku Finance Indonesia dapat mengambil tindakan perbaikan yang sesuai dengan petunjuk, sebagaimana yang diberikan oleh OJK.
Hal ini dilakukan guna menghindari kemungkinan tindakan lebih lanjut.
Baca Juga : OJK Larang Paylater Akulaku Sementara, Ini Penyebabnya!
OJK juga akan terus melakukan pemantauan serta memberikan supervisi yang memadai untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Lantas, bagaimana jika masih memiliki tunggakan cicilan paylater di Akulaku?
Sementara itu, Predisen Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga menyampaikan pihaknya saat ini tengah mengupayakan agar layanan bisa berjalan dalam waktu segera.
Baca Juga : 5 Aplikasi Trading Forex Terbaik 2023 yang Terdaftar di OJK, Ada Ajaib hingga NetDania!
Ia pun berharap layanan bisa secepatnya beroperasi kembali.
"Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," ujar Efrinal.
Kini, Akulaku tengah melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later (BNPL) atau paylater.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News