Beranda / Tekno

KTP Milikmu Dipakai Pinjol atau Tidak? Wajib Tahu Begini Cara Ceknya!

Terasjakarta.id - Sabtu, 18 November 2023 | 10:02 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ketahui cara cek KTP milikmu dipakai pinjol atau tidak.

Ketahui cara cek KTP milikmu dipakai pinjol atau tidak.

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Ketahui cara mengetahui apakah KTP milikmu dipakai untuk pinjol atau tidak.

KTP sendiri memuat data kependudukan yang sangat penting dan rahasia.

Oleh karena itu, menjaga agar KTP tidak disalahgunakan oleh orang lain merupakan hal yang wajib dilakukan.

Baca Juga : GEGER! Ibu di Depok Jual Putrinya ke WN Mesir Rp3 Juta: Terjerat Pinjol

Salah satu bentuk penyalahgunaan KTP adalah pencurian data diri untuk mengajukan pinjol.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat yang paling umum untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan layanan verifikasi online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga : Waspada! Pinjol Berkedok Ponpes Al-Falah Catut Nama OJK, Jangan Sampai Tertipu

Bagi yang belum mengetahui, SLIK merupakan alat yang memungkinkan masyarakat memeriksa status keuangan mereka.

Dengan begitu, layanan ini memberikan informasi mengenai riwayat kredit dan kemampuan pembayaran.

Tentunya, sistem layanan ini dilengkapi dengan informasi mengenai skor BI Checking yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kredit dan risiko pembayaran.

Baca Juga : Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol, Dijamin Aman dari Teror Debt Collector!

Apabila skor BI Checking rendah, pengajuan pinjaman dan paylater di lembaga keuangan semakin sulit.

Hal ini karena skor BI Checking tersebut mengindikasikan sejauh mana nasabah dapat dipercaya sebagai peminjam dan dapat menyelesaikan pembayaran.

Dengan manfaat layanan ini, masyarakat berkesempatan untuk mengecek apakah KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Pengecekan ini dapat dilakukan melalui situs konsumen.ojk.go.id.

Baca Juga : Komedian Bedu Tohar Jual Rumah Rp5,5 Miliar karena Terlilit Pinjol, Ini Faktanya

Selanjutnya, permohonan informasi debitur SLIK online di OJK dialihkan ke situs idebku.ojk.go.id dan aplikasi iDebku.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Untuk diketahui, berikut adalah cara mengecek KTP apakah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.

  • Kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
  • Buka menu Pendaftaran.
  • Pada Debitur klik Perseorangan.
  • Selanjutnya, pada klik KTP pada Jenis Identitas Debitur.
  • Isi nomor KTP-mu.
  • Klik Selanjutnya.
  • Masukkan data registrasi yang diminta.
  • Isi proses BI Checking.
  • Unggah dokumen file KTP.
  • Unggah foto diri sesuai instruksi.
  • Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
  • OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Baca Juga : OJK Blokir 1.484 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong sejak Januari-Oktober 2023

Perlu diketahui, skor BI Checking paling besar adalah 5.

Bagi seseorang yang dengan skor BI Checking mencapai 3 hingga 5, akan dimasukkan ke daftar hitam atau BI Checking.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai skor BI Checking.

Baca Juga : Terpaksa Pinjam Uang ke Pinjaman Online? Ikuti Cara Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp OJK, Gampang Kok!

Skor BI Checking

  • Skor 1 (Kredit lancar): Debitur memiliki performa sangat baik karena tercatat selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
  • Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus): Debitur memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
  • Skor 3 (Kredit tidak lancar): Debitur tercatat memiliki penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
  • Skor 4 (Kredit diragukan): Debitur memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
  • Skor 5 (Kredit macet): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk dengan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Baca Juga : Pinjol AdaKami Bakal Investigasi dan PHK Agen Debt Collector yang Tagih Pinjaman pakai Pesanan Fiktif 

Itu dia informasi mengenai cara mengetahui apakah KTP milikmu digunakan untuk pinjol tanpa sepengetahuanmu.

Tetap jaga kerahasiaan data diri karena saat ini pencurian dan penyalahgunaan data diri semakin marak terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link