Beranda / Tekno
Simak Cara Pemadanan NIK dan NPWP Lewat www.pajak.go.id
Terasjakarta.id - Senin, 20 November 2023 | 14:35 WIB

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan catat jumlah NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP sudah mencapai 59,08 juta per bulan Oktober. (Foto: djponline.pajak.go.id)
Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak berikut ini cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kini pemerintah tengah menggencarkan wajib pajak pribadi untuk validasi NIK sebagai NPWP.
Oleh karna itu pemadanan data NIK sebagai NPWP wajib dilakukan dengan tujuan meningkatkat pelayanan kepada wajib pajak.
Selain itu, pemadanan data juga berfungsi untuk memudahkan wajib pajak dalam hal administrasi perpajakan dengan menggunakan identital tunggal.
Baca Juga : Gampang! Cara Pemadanan NIK dan NPWP lewat Online, Tak Perlu Antre di Kantor Pajak
Pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan hingga akhir tahun yakni 31 Desember 2023.
Per 1 Januari 2023, seluruh aktivitas perpajakan hanya menggunakan NIK yang berlaku untuk seterusnya.
Lebih lanjut, NIK sendiri resmi berfungsi sebagai NPWPsejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 pada 29 Oktober 2021.
Baca Juga : Ditjen Pajak Catat 59 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP Per Oktober 2023
Simak di bawah ini cara pemadanan data NIK menjadi NPWP.
Untuk memastikan apakan NIK kamu telah dijadikan NPWP bisa melakukan cara berikut.
- Buka website www.pajak.go.id atau bisa juga melalui djponline.pajak.go.id
- Pilih menu "Login" pada pojok kanan atas
- Masukan 16 digit NIK kamu
- Masukan kata sandi lalku klik "Login"
- Masukan kode keamanan sesuai kolom yang disediakan
- Setelah berhasil masik, artinya informasi NIK telah tercatat dalam NPWP terbaru
Baca Juga : Mudah! Ini Cara Buat NPWP Online 2023 di ereg.pajak.go.id
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
- Buka website www.pajak.go.id
- Kemudian pilih menu "Login"
- Masukan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang tampil pada layar
- Selanjutnya klik "Login"
- Setelah masuk ke halaman pilih menu "Profile"
- Kemudian masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan Klil "Ubah Profil"
- Lakukan "Logout" dari menu Profil
- Lanjut "Login" dengan 16 digit NIK dan masukan kata sandi yang sama serta input kode keamanan atau captcha.
Baca Juga : KUR Mandiri 2023, NPWP Wajib Dimiliki saat Pengajuan Pinjaman
Jika NIK kamu telah tercantum di menu profile dengan status valid (warna hijau) maka NIK kamu sudah diperbarui dan dapat digunakan di laman www.pajak.go.id.
Perlu kamu ketahui, para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profile secara mandiri dengan mengisi melengkapi informasi seperti nama lengkap, alam, nomor telepon aktif, data KLU dan data anggota keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News