Beranda / Jakarta Raya

Paman Bakar Rumah untuk Tutupi Pembunuhan Keponakan Sendiri di Tanjung Priok

Terasjakarta.id - Senin, 26 Februari 2024 | 15:32 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Paman bunuh dan bakar rumah ponakan

Seorang paman bakar rumah usai bunuh keponakan sendiri di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ilustrasi: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Seorang paman berinisial DZ (53) membunuh keponakannya AZH (15) di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Untuk menutupi pembunuhan tersebut, pelaku membakar rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkaran (TKP) di Jalan Cempaka RT 07 RW 03 Kelurahan Sunter Agung.

Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban tewas akibat kebakaran.

Baca Juga : Gegara Sakit Gigi, Suami Bunuh Istri yang Setel Musik Kencang, Korban Dibacok Parang 4 Kali

"Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan kepada wartawan pada Senin, 26 Februari 2024.

Kasus paman bunuh ponakan ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan kejanggalan pada jasad korban.

Kemudian polisi melakukan autopsi terhadap jasad korban. Hasilnya, korban tewas bukan karena kebakaran.

Dari hasil autopsi, diketahui korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.

Baca Juga : Bocah 11 Tahun di Jakarta Selatan Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Korban Depresi hingga Coba Bunuh Diri

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai peman korban sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Setelah 16 hari melakukan pengejeran, akhirnya ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang pada Minggu, 18 Februari 2024.

"Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung," imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam ditahanan Polsek Tanjung Priok.

Baca Juga : Tragis! Kronologi 3 Anggota Keluarga di Malang Tewas Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan 1 Anak

Akibat perbuatannya, DZ dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," pungkas Nazirwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link