Beranda / Jakarta Raya

Gratis! Warga Jakarta yang Mudik Lebaran Bisa Titip Kendaraan di Polsek Setempat

Terasjakarta.id - Kamis, 21 Maret 2024 | 19:48 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Warga Jakarta yang mudik bisa menitipkan kendaraannya ke Polsek setempat. (foto: ist)

Warga Jakarta yang mudik bisa menitipkan kendaraannya ke Polsek setempat. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bagi warga Jakarta yang akan mudik Lebaran bisa menitipkan kendaraannya baik motor maupun mobil di Polsek setempat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menegaskan, layanan penitipan motor selama mudik Lebaran tidak dipungut biaya alias gratis.

"Terkait layanan penitipan motor atau kendaraan bermotor yang kira-kira akan ditinggal mudik oleh warganya kami Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyiapkan," kata Ade kepada wartawan pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga : Gratis! Polres Metro Bekasi Terima Penitipan Motor selama Mudik Nataru, Cek Lokasinya di Sini

Ade Rahmat menuturkan, bagi pemudik yang hendak menitipkan motor atau mobil bisa langsung menghubungi Polsek setempat. 

Syaratnya cukup memperlihatkan STNK kendaraan yang hendak dititipkan. 

"Masyarakat yang membutuhkan kiranya bisa menghubungi Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas untuk dapat diamankan atau disimpan di tempat yang aman," ujar dia.

Senada dengan Ade Rahmat, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya juga membuka layanan penitipan motor maupun mobil bagi warga yang mudik ke kampung halaman. 

Nicolas mengatakan masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat secara gratis.

"Tidak hanya di Polres, tiap Polsek di Jakarta Timur juga telah membuka layanan penitipan ini," kata Nicolas. 

Baca Juga : 5 Rekomendasi Tempat Penitipan Kucing di Jakarta saat Ditinggal Mudik, Tarifnya Mulai Rp35 Ribu/Hari

Nicolas berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah hukumnya, selama masa mudik Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Hal tersebut, sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

Layanan penitipan kendaraan ini dalam rangka mengantisipasi tindakan pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link