Beranda / Jakarta Raya

Massa Ojol Minta Kadishub DKI Syafrin Liputo Dicopot karena Program Jalan Berbayar ERP

Terasjakarta.id - Rabu, 8 Februari 2023 | 15:21 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (dok)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (dok)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu 8 Februari 2023.

Dalam aksi demo tersebut massa Ojol menolak kebijakan jalan berbayar Electonic Road Pricing (ERP) 

Selain itu massa Ojol juga menuntut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafrin Liputo dicopot dari jabatannya karena program jalan berbayar ERP.

Baca Juga : Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Balai Kota DKI Tolak Jalan Berbayar ERP

Hal itu disampaikan oleh salah satu orator demo Ojol melaui pengeras suara dari atas mobil komando.

"Syafrin harus bertanggung jawab karena Pj Gubernur tak mungkin terbitkan ERP. Jadi Sayafrin harus dicopot," kata orator dalam aksi demo Ojol tersebut.

Dalam aksi tersebut, dengan tegas massa ojol menolak diterapkan jalan berbayar ERP.

Baca Juga : Jalan Sekitar JIS yang Dikeluhkan saat Konser DEWA 19 Diperlebar 9 Meter

"Kami menolak ERP di jalanan Jakarta. Itu merugikan masyarakat," ujar massa aksi.

Kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya akan tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Syafrin Liputo, Ojol bisa masuk pengecualian jalan berbayar ERP jika ada revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

"Kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009. Sekarang lagi dibahas di sana, ujarnya.

Baca Juga : 6 RT Berpotensi Terendam Banjir Lagi Usai Jakarta Diguyur Hujan Semalaman

Diketahui, dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik, ada 7 kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP.

Tujuh kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP tersebut meliputi:

  1. Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  2. Sepeda listrik
  3. Kendaraan dinas operasional instansi 
    pemerinta dan TNI/Polri kecuali berpelat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan Ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran

Baca Juga : Heru Budi Janji Perbaiki Infrastruktur Stadion JIS yang Dikeluhkan Pasca Konser DEWA 19

Dari itu kendaraan pengemudi ojek online (Ojol) terancam dikenakan tarif jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta.

Hal ini karena pegemudi Ojol kendaraannya tak menggunakan plat kuning angkutan umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link